28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:18 AM WIB

Satdik Dilarang Tambah Waktu Libur di Luar Kalender Pendidikan

AMLAPURA-Libur semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 bagi sekolah setingkat PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Karangasem tetap dilaksanakan. Masa libur sekolah mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna mengungkapkan, terkait masa libur semester itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran menindak lanjuti surat edaran Sekertariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021. Tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penaggulangan Covid-19.

 

“Dari Disdikpora juga sudah mengeluarkan SE tentang penyesuaian pengaturan libur semester dan pembagian rapor pada libur nataru yang disebarkan kepada korwil untuk disampaikan kepada Satdik di wilayah masing-masing,” ujar Sutrisna, Sabtu (18/12).

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora Karangasem, terdapat enam poin yang ditekankan. Di antaranya pada satuan PAUD, SD dan SMP Negeri termasuk Swasta di Kabupaten Karangasem tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester I dan libur sekolah tahun ajaran 2021 -2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan. 

 

Pada poin kedua, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama natal dan tahun baru diluar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Di poin ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD, SD dan SMP di Karangasem tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Poin keempat, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga Kependidikan dan peserta didik. Poin kelima, mengimbau orang tua/wali murid agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19. 

 

Poin ke 6, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M dan 3T. “Jadi untuk libur semester, sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan. Tidak boleh menambah jadwal libur,” tandasnya.

AMLAPURA-Libur semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 bagi sekolah setingkat PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Karangasem tetap dilaksanakan. Masa libur sekolah mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna mengungkapkan, terkait masa libur semester itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran menindak lanjuti surat edaran Sekertariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021. Tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penaggulangan Covid-19.

 

“Dari Disdikpora juga sudah mengeluarkan SE tentang penyesuaian pengaturan libur semester dan pembagian rapor pada libur nataru yang disebarkan kepada korwil untuk disampaikan kepada Satdik di wilayah masing-masing,” ujar Sutrisna, Sabtu (18/12).

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora Karangasem, terdapat enam poin yang ditekankan. Di antaranya pada satuan PAUD, SD dan SMP Negeri termasuk Swasta di Kabupaten Karangasem tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester I dan libur sekolah tahun ajaran 2021 -2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan. 

 

Pada poin kedua, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama natal dan tahun baru diluar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Di poin ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD, SD dan SMP di Karangasem tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Poin keempat, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga Kependidikan dan peserta didik. Poin kelima, mengimbau orang tua/wali murid agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19. 

 

Poin ke 6, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M dan 3T. “Jadi untuk libur semester, sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan. Tidak boleh menambah jadwal libur,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/