25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:31 AM WIB

Gaji THL Ngadat 4 Bulan, Ini Janji Pejabat Baru Kasatpol PP Gianyar…

GIANYAR – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Gianyar Made Watha yang baru menjabat berjanji akan segera menangani Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum gajian 4 bulan.

Dia berupaya supaya dalam waktu dekat, para THL bisa memperoleh hak mereka selama Januari – April 2019.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah cair (gaji THL, red), uang sebenarnya sudah ada,” ujar Made Watha dihubungi kemarin.

Watha juga akan langsung melakukan pengecekan persoalan gaji THL tersebut. Dikatakan hasil penelusuran ditemukan permasalahan teknis pada administrasi.

“Ini hanya teknis administrasi saja, padahal uang sudah ada di DIPA untuk menggaji mereka, jadi hanya masalah administrasi oleh pejabat sebelumnya, sehingga ada yang belum mendapat (gaji, red),” jelasnya.

Watha menambahkan saat ini pihaknya mengacu pada THL yang masuk dalam data 2018 pada OPD itu.

Dalam data tersebut tercatat ada 237 THL, jumlah itu terdiri dari petugas Satpol PP sebanyak 125 THL dan petugas Damkar sebanyak 112 THL.

“Kami dapat data 2018, di sana juga tercatat mana yang rajin dan malas, masak ada yang rajin ambil uang saja tetapi tidak rajin bekerja,” tegasnya.

Untuk nama-nama THL yang masih aktif ini akan diserahkan ke Bupati Gianyar. Tentunya dari data itu akan ada THL yang disisir.

Terutama mereka yang selama ini tidak disiplin dalam menjalankan tugas. “Sekarang kami cek dulu, THL itu kontrak setahun kontrak diperbaharui, kalau anggaran memungkinkan ya diperpanjang.

Tentunya mereka akan disisir lagi mana yang tidak disiplin, karena kita tolak ukurnya disiplin, yang penting kinerjanya kita evaluasi, ngapain memelihara orang malas,” jelasnya.

Mengenai jumlah THL yang masuk katagori malas, sehingga terancam tidak diperpanjang kontraknya, Made Watha belum mau menjawab hal tersebut.

Yang jelas, nasib THL yang punya laporan buruk akan diserahkan sepenuhnya kepada bupati. “Itu kewenangan di pimpinan,” pungkas mantan Kepala Dinas Sosial Gianyar itu. 

GIANYAR – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Gianyar Made Watha yang baru menjabat berjanji akan segera menangani Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum gajian 4 bulan.

Dia berupaya supaya dalam waktu dekat, para THL bisa memperoleh hak mereka selama Januari – April 2019.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah cair (gaji THL, red), uang sebenarnya sudah ada,” ujar Made Watha dihubungi kemarin.

Watha juga akan langsung melakukan pengecekan persoalan gaji THL tersebut. Dikatakan hasil penelusuran ditemukan permasalahan teknis pada administrasi.

“Ini hanya teknis administrasi saja, padahal uang sudah ada di DIPA untuk menggaji mereka, jadi hanya masalah administrasi oleh pejabat sebelumnya, sehingga ada yang belum mendapat (gaji, red),” jelasnya.

Watha menambahkan saat ini pihaknya mengacu pada THL yang masuk dalam data 2018 pada OPD itu.

Dalam data tersebut tercatat ada 237 THL, jumlah itu terdiri dari petugas Satpol PP sebanyak 125 THL dan petugas Damkar sebanyak 112 THL.

“Kami dapat data 2018, di sana juga tercatat mana yang rajin dan malas, masak ada yang rajin ambil uang saja tetapi tidak rajin bekerja,” tegasnya.

Untuk nama-nama THL yang masih aktif ini akan diserahkan ke Bupati Gianyar. Tentunya dari data itu akan ada THL yang disisir.

Terutama mereka yang selama ini tidak disiplin dalam menjalankan tugas. “Sekarang kami cek dulu, THL itu kontrak setahun kontrak diperbaharui, kalau anggaran memungkinkan ya diperpanjang.

Tentunya mereka akan disisir lagi mana yang tidak disiplin, karena kita tolak ukurnya disiplin, yang penting kinerjanya kita evaluasi, ngapain memelihara orang malas,” jelasnya.

Mengenai jumlah THL yang masuk katagori malas, sehingga terancam tidak diperpanjang kontraknya, Made Watha belum mau menjawab hal tersebut.

Yang jelas, nasib THL yang punya laporan buruk akan diserahkan sepenuhnya kepada bupati. “Itu kewenangan di pimpinan,” pungkas mantan Kepala Dinas Sosial Gianyar itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/