33 C
Jakarta
21 September 2024, 14:32 PM WIB

Bandesa Adat Mas Terpilih Tak Kunjung Di-SK-kan, Prajuru Geruduk MDA

DENPASAR – Sebanyak 26 orang prajuru Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa (19/1) pagi.

Kehadiran seluruh kelihan adat se-Desa Adat Mas, panitia pemilihan bandesa dan prajuru Desa Adat Mas itu untuk menanyakan perihal belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) pengukuhan Bendesa Adat Mas terpilih masa bhakti 2020-2025.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Bandesa Adat Mas I Wayan Suwija proses yang dilakukan oleh lembaga pengambil keputusan sudah sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Mas serta mekanisme yang diamanatkan MDA Provinsi Bali. Bahkan surat rekomendasi dari MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar pun sudah diterbitkan dan tidak ada permasalahan. 

“Namun, sampai saat ini menurut salah satu prajuru di MDA Provinsi Bali masih proses kami di Desa Adat Mas masih bermasalah. Pemicunya, ada calon bandesa yang berkeberatan,” jelasnya. 

Suwija menjelaskan proses keberatan calon ini sudah diserahkan ke paruman adat sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di Desa Adat Mas. Keputusan paruman adat dimaksud bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mas, Jumat, 2 Oktober 2020 dan dihadiri oleh 35 orang perwakilan krama banjar. 

Kemudian 35 krama Banjar Batanancak, Banjar Tegalbingin, Banjar Juga, Banjar Tarukan, Banjar Kawan, Banjar Bangkilesan, Banjar Kumbuh, dan Banjar Satria ini mendapat mandat sebagai Lembaga Pengambil Keputusan Pemilihan Bendesa Adat Mas 2020-2025. 

Proses pemilihan tersebut dinyatakan sah dan benar. Berita acara musyawarah mufakat ditandatangani oleh seluruh anggota lembaga pengambil keputusan.

“Sehingga bandesa adat terpilih disahkan sebagai Bandesa Adat Mas oleh paruman desa adat. Prajuru Desa Adat Mas sudah melakukan prosesi mejaya-jaya sebagai bentuk pengukuhan bandesa adat terpilih secara niskala di Pura Desa Desa Adat Mas,” tandasnya. 

Suwija menambahkan, saat ini, kegiatan adat sudah dijalankan oleh bandesa adat terpilih dan didukung oleh seluruh krama adat Desa Adat Mas. Buktinya saat pujawali di Ratu Ayu Ratu Gede, Pura Melanting serta proses menjalankan padewasan, krama Desa Adat Mas sudah meminta ke bandesa terpilih. 

“Sehingga tidak ada alasan lagi secara adat untuk meragukan keputusan adat Desa Adat Mas yang menyatakan bandesa adat terpilih I Wayan Gede Arsania sah sebagai bandesa adat terpilih periode 2020-2025.

Hal senada juga disampaikan bandesa adat terpilih I Wayan Arsania. Terangnya proses pemilihan desa adat ini yang diikuti oleh 6 orang calon dilakukan secara sah dan benar serta menjadi keputusan paruman adat di Desa Adat Mas. 

Arsania menilai SK pengukuhan seyogianya tidak menjadi kendala bagi MDA Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut. Lebih-lebih seluruh banjar di Desa Adat Mas kompak menandatangani berita acara pemilihan Bandesa Desa Adat Mas. 

“Kedatangan kami hari ini ingin menanyakan lebih lanjut apa kendala MDA Provinsi Bali belum mengeluarkan SK Pengukuhan Bandesa Desa Adat Mas,” tegasnya. 

Sementara itu, tim pendamping Desa Adat Mas, I Putu Eka Mahardhika S.IP.,M.AP yang juga warga adat Desa Adat Mas menyatakan kasus Desa Adat Mas idealnya didudukan pada subtansi bagaimana menjaga kondusivitas desa adat di tengah berbagai bencana belakangan ini. 

Menurut Dosen Fisip Universitas Warmadewa itu, tidak semestinya proses keputusan SK Pengukuhan Desa Adat Mas ditunda tanpa kejelasan. Jika ada permasalahan bisa dilakukan uji materi secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkeberatan di paruman desa adat dan MDA Provinsi Bali hadir sebagai lembaga yang mengayomi. 

Dengan kata lain melakukan pembinaan intensif kepada desa adat bersangkutan sehingga substansi masalah yang muncul bisa diuji kebenarannya.

Eka Mahardhika menilai langkah ini penting segera direspons oleh MDA Provinsi Bali. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur Bali dalam program penguatan desa adat betul-betul harus terlaksana dengan baik. 

“Jangan sampai menjadi bumerang akibat ada mekanisme yang belum dilaksanakan dengan baik dan adanya kepentingan-kepentingan oknum secara pribadi menunggangi marwah desa adat di Bali, khususnya Desa Adat Mas,” katanya.

Selaku warga adat, pihaknua wajib mendukung guru wisesa dalam hal ini program penguatan desa adat oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

“Proses pengukuhan Bandesa Adat Mas wajib dikawal dan dijadikan percontohan dalam penguatan desa adat ke depannya,” tandasnya. 

DENPASAR – Sebanyak 26 orang prajuru Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa (19/1) pagi.

Kehadiran seluruh kelihan adat se-Desa Adat Mas, panitia pemilihan bandesa dan prajuru Desa Adat Mas itu untuk menanyakan perihal belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) pengukuhan Bendesa Adat Mas terpilih masa bhakti 2020-2025.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Bandesa Adat Mas I Wayan Suwija proses yang dilakukan oleh lembaga pengambil keputusan sudah sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Mas serta mekanisme yang diamanatkan MDA Provinsi Bali. Bahkan surat rekomendasi dari MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar pun sudah diterbitkan dan tidak ada permasalahan. 

“Namun, sampai saat ini menurut salah satu prajuru di MDA Provinsi Bali masih proses kami di Desa Adat Mas masih bermasalah. Pemicunya, ada calon bandesa yang berkeberatan,” jelasnya. 

Suwija menjelaskan proses keberatan calon ini sudah diserahkan ke paruman adat sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di Desa Adat Mas. Keputusan paruman adat dimaksud bertempat di Kantor LPD Desa Adat Mas, Jumat, 2 Oktober 2020 dan dihadiri oleh 35 orang perwakilan krama banjar. 

Kemudian 35 krama Banjar Batanancak, Banjar Tegalbingin, Banjar Juga, Banjar Tarukan, Banjar Kawan, Banjar Bangkilesan, Banjar Kumbuh, dan Banjar Satria ini mendapat mandat sebagai Lembaga Pengambil Keputusan Pemilihan Bendesa Adat Mas 2020-2025. 

Proses pemilihan tersebut dinyatakan sah dan benar. Berita acara musyawarah mufakat ditandatangani oleh seluruh anggota lembaga pengambil keputusan.

“Sehingga bandesa adat terpilih disahkan sebagai Bandesa Adat Mas oleh paruman desa adat. Prajuru Desa Adat Mas sudah melakukan prosesi mejaya-jaya sebagai bentuk pengukuhan bandesa adat terpilih secara niskala di Pura Desa Desa Adat Mas,” tandasnya. 

Suwija menambahkan, saat ini, kegiatan adat sudah dijalankan oleh bandesa adat terpilih dan didukung oleh seluruh krama adat Desa Adat Mas. Buktinya saat pujawali di Ratu Ayu Ratu Gede, Pura Melanting serta proses menjalankan padewasan, krama Desa Adat Mas sudah meminta ke bandesa terpilih. 

“Sehingga tidak ada alasan lagi secara adat untuk meragukan keputusan adat Desa Adat Mas yang menyatakan bandesa adat terpilih I Wayan Gede Arsania sah sebagai bandesa adat terpilih periode 2020-2025.

Hal senada juga disampaikan bandesa adat terpilih I Wayan Arsania. Terangnya proses pemilihan desa adat ini yang diikuti oleh 6 orang calon dilakukan secara sah dan benar serta menjadi keputusan paruman adat di Desa Adat Mas. 

Arsania menilai SK pengukuhan seyogianya tidak menjadi kendala bagi MDA Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut. Lebih-lebih seluruh banjar di Desa Adat Mas kompak menandatangani berita acara pemilihan Bandesa Desa Adat Mas. 

“Kedatangan kami hari ini ingin menanyakan lebih lanjut apa kendala MDA Provinsi Bali belum mengeluarkan SK Pengukuhan Bandesa Desa Adat Mas,” tegasnya. 

Sementara itu, tim pendamping Desa Adat Mas, I Putu Eka Mahardhika S.IP.,M.AP yang juga warga adat Desa Adat Mas menyatakan kasus Desa Adat Mas idealnya didudukan pada subtansi bagaimana menjaga kondusivitas desa adat di tengah berbagai bencana belakangan ini. 

Menurut Dosen Fisip Universitas Warmadewa itu, tidak semestinya proses keputusan SK Pengukuhan Desa Adat Mas ditunda tanpa kejelasan. Jika ada permasalahan bisa dilakukan uji materi secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkeberatan di paruman desa adat dan MDA Provinsi Bali hadir sebagai lembaga yang mengayomi. 

Dengan kata lain melakukan pembinaan intensif kepada desa adat bersangkutan sehingga substansi masalah yang muncul bisa diuji kebenarannya.

Eka Mahardhika menilai langkah ini penting segera direspons oleh MDA Provinsi Bali. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur Bali dalam program penguatan desa adat betul-betul harus terlaksana dengan baik. 

“Jangan sampai menjadi bumerang akibat ada mekanisme yang belum dilaksanakan dengan baik dan adanya kepentingan-kepentingan oknum secara pribadi menunggangi marwah desa adat di Bali, khususnya Desa Adat Mas,” katanya.

Selaku warga adat, pihaknua wajib mendukung guru wisesa dalam hal ini program penguatan desa adat oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

“Proses pengukuhan Bandesa Adat Mas wajib dikawal dan dijadikan percontohan dalam penguatan desa adat ke depannya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/