26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:01 AM WIB

Soal Pakai Endek, Bupati Suwirta: Bukan Kebijakan Ajum-ajuman!

SEMARAPURA – Terkait penggunaan pakaian  dinas dengan bahan produk lokal, seperti tenun endek, pada hari Selasa, Kamis dan Jumat, menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta hal ini bukan merupakan kebijakan ajum-ajuman (sok-sokan).

 

Menurut Suwirta, hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UKM. Selain itu, Klungkung yang memiliki tiga jenis  kain tenun tradisional memang sudah seharusnya melestarikan produk UKM ini.

 

Apalagi Pemerintah pusat baru saja menggaungkan cinta produk lokal dan Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

 

“Dengan berbagai kebijakan ini diharapkan industri kerajinan tenun tradisional Bali dapat didayagunakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru ditengah pandemi Covid-19,” kata Suwirta dalam rapat staf lengkap di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (5/3).

 

 

Rapat yang juga disiarkan secara live virtual ke seluruh OPD ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Camat serta para Kepala OPD.

 

Kepada Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Tenaga Kerja, Suwirta meminta untuk terus memantau produk kain endek di pasaran. Serta membantu perajin dalam menghitung dan menentukan harga dasar kain endek tradisional Klungkung. Karena menurutnya selama ini harga kain endek tradisional masih fluktuatif dan tidak mampu bersaing dengan produk dari luar.

 

SEMARAPURA – Terkait penggunaan pakaian  dinas dengan bahan produk lokal, seperti tenun endek, pada hari Selasa, Kamis dan Jumat, menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta hal ini bukan merupakan kebijakan ajum-ajuman (sok-sokan).

 

Menurut Suwirta, hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UKM. Selain itu, Klungkung yang memiliki tiga jenis  kain tenun tradisional memang sudah seharusnya melestarikan produk UKM ini.

 

Apalagi Pemerintah pusat baru saja menggaungkan cinta produk lokal dan Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

 

“Dengan berbagai kebijakan ini diharapkan industri kerajinan tenun tradisional Bali dapat didayagunakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru ditengah pandemi Covid-19,” kata Suwirta dalam rapat staf lengkap di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (5/3).

 

 

Rapat yang juga disiarkan secara live virtual ke seluruh OPD ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Camat serta para Kepala OPD.

 

Kepada Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Tenaga Kerja, Suwirta meminta untuk terus memantau produk kain endek di pasaran. Serta membantu perajin dalam menghitung dan menentukan harga dasar kain endek tradisional Klungkung. Karena menurutnya selama ini harga kain endek tradisional masih fluktuatif dan tidak mampu bersaing dengan produk dari luar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/