31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 14:10 PM WIB

Dulu Gratis, Sekarang Masuk Water Blow Pengunjung Harus Bayar Segini

NUSA DUA – Deburan ombak yang menghantam karang hingga membuat percikan air yang begitu tinggi menjadi tempat yang menarik untuk berfoto ria.

 

Hal inilah yang ditawarkan oleh salah satu objek wisata di Nusa Dua, Badung dari dulu hingga sekarang. Bedanya, jika dulu warga gratis masuk, kini harus berbayar.

 

Nah, sejak pandemi Covid 19 di Bali, tempat yang bernama Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow Peninsula Nusa Dua ini sempat tutup. Namun, mulai bulan ini sudah dibuka kembali.

 

Pihak pengembang, yakni Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) secara resmi kembali membuka untuk pengunjung.

 

Pembukaan ini dibarengi dengan penetapan pengenaan tarif masuk Water Blow Peninsula Nusa Dua, yaitu Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik. Dan Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak bagi wisatawan mancanegara.

 

Tiket masuk ke Water Blow Peninsula Nusa Dua ini berlaku setiap hari mulai pukul 09.00 – 17.00 WITA.

 

Transaksi tiket masuk di Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menggunakan 2 sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD Bali.

 

Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.

 

Sementara untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.

 

Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, pembukaan kembali DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dilakukan untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan The Nusa Dua.

 

 

“Tentunya pembukaan ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) secara disiplin, seperti kewajiban penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta physical distancing. Kami pastikan Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” katanya pada Selasa (18/1/2022).

 

Jika dulu gratis dan sekarang berbayar, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung (Pemda Badung) menjadikan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai salah satu DTW di wilayah Kabupaten Badung.

 

Sebagai sebuah DTW, Water Blow Peninsula Nusa Dua akan mulai memberlakukan tarif masuk, sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah.

 

Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh Pemda.

 

“Semoga pembukaan kembali Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung,” sebutnya.

 

Diketahui, penetapan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.

 

Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.

 

 

NUSA DUA – Deburan ombak yang menghantam karang hingga membuat percikan air yang begitu tinggi menjadi tempat yang menarik untuk berfoto ria.

 

Hal inilah yang ditawarkan oleh salah satu objek wisata di Nusa Dua, Badung dari dulu hingga sekarang. Bedanya, jika dulu warga gratis masuk, kini harus berbayar.

 

Nah, sejak pandemi Covid 19 di Bali, tempat yang bernama Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow Peninsula Nusa Dua ini sempat tutup. Namun, mulai bulan ini sudah dibuka kembali.

 

Pihak pengembang, yakni Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) secara resmi kembali membuka untuk pengunjung.

 

Pembukaan ini dibarengi dengan penetapan pengenaan tarif masuk Water Blow Peninsula Nusa Dua, yaitu Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik. Dan Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak bagi wisatawan mancanegara.

 

Tiket masuk ke Water Blow Peninsula Nusa Dua ini berlaku setiap hari mulai pukul 09.00 – 17.00 WITA.

 

Transaksi tiket masuk di Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menggunakan 2 sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD Bali.

 

Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.

 

Sementara untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.

 

Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, pembukaan kembali DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dilakukan untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan The Nusa Dua.

 

 

“Tentunya pembukaan ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) secara disiplin, seperti kewajiban penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta physical distancing. Kami pastikan Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” katanya pada Selasa (18/1/2022).

 

Jika dulu gratis dan sekarang berbayar, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung (Pemda Badung) menjadikan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai salah satu DTW di wilayah Kabupaten Badung.

 

Sebagai sebuah DTW, Water Blow Peninsula Nusa Dua akan mulai memberlakukan tarif masuk, sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah.

 

Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh Pemda.

 

“Semoga pembukaan kembali Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung,” sebutnya.

 

Diketahui, penetapan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.

 

Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/