31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:11 PM WIB

Bandel Jualan Di Trotoar, Pol PP Jembrana Akhirnya Ciduk Dagang Buah

NEGARA-Gara-gara tetap membandel meski sudah diperingatkan petugas, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan buah di atas trotoar di sejumlah kawasan di Kota Negara ditertibkan.

 

Para PKL yang mayoritas pedagang buah itu ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Selasa (19/3) siang.

 

Selain PKL yang ditertibkan itu, yakni para pedagang yang biasa berjualan di jalan Sudirman, jalan Gatot Subroto, jalan protokol Kota Negara, pedagang di depan rumah dinas  ketua DPRD Jembrana di Jalan Udayana Kota Negara, dan pedagang buah di pinggir jalan Desa Banyubiru

 

“Sebelumnya kami sudah berikan peringatan agar tidak berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan itu. Tetapi mereka membandel sehingga kita tertibkan,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Jembrana, I Made Tarma.

 

Pedagang buah yang ditertibkan itu kemudian diberikan pembinaan dan surat peringatan untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.

 

Mereka ditertibkan karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. “Kami minta kepada pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan atau menggunakan trotoar atau tempat yang dilarang kecuali mendapat izin dari bupati,”pungkasnya.

NEGARA-Gara-gara tetap membandel meski sudah diperingatkan petugas, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan buah di atas trotoar di sejumlah kawasan di Kota Negara ditertibkan.

 

Para PKL yang mayoritas pedagang buah itu ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Selasa (19/3) siang.

 

Selain PKL yang ditertibkan itu, yakni para pedagang yang biasa berjualan di jalan Sudirman, jalan Gatot Subroto, jalan protokol Kota Negara, pedagang di depan rumah dinas  ketua DPRD Jembrana di Jalan Udayana Kota Negara, dan pedagang buah di pinggir jalan Desa Banyubiru

 

“Sebelumnya kami sudah berikan peringatan agar tidak berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan itu. Tetapi mereka membandel sehingga kita tertibkan,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Jembrana, I Made Tarma.

 

Pedagang buah yang ditertibkan itu kemudian diberikan pembinaan dan surat peringatan untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.

 

Mereka ditertibkan karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. “Kami minta kepada pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan atau menggunakan trotoar atau tempat yang dilarang kecuali mendapat izin dari bupati,”pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/