27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:18 AM WIB

Duh, Tambak Udang Pantai Candikusuma Belum Kantongi IMB

NEGARA – Tambak udang yang berada di pesisir pantai Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, kemarin di sidak Satpol PP Jembrana.

Dari hasil pengecekan, tambak yang berada di zona pariwisata tersebut sudah dua kali menebar udang, namun masih belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Meski sudah dipastikan tanpa IMB, Satpol PP belum bisa menghentikan tambak. Pihak penanggungjawab tambak, berjanji memenuhi panggilan Satpol PP Jembrana, Senin (26/11) lusa.

 “Tadi kami cek memang belum ada IMB, mereka janji akan datang membawa izin lain yang sudah ada,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Menurut Tarma, sebelumnya memang ada informasi dari masyarakat bahwa tambak udang tersebut diduga tidak berizin dan berada di zona pariwisata.

Tambak hingga saat ini, sudah dua kali menebar udang. “Kami tunggu aja mereka datang membawa izin apa saja yang ada, biar tidak salah,” ujarnya.

Mengenai tambak udang tersebut, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini, tambak tersebut sudah mengantongi beberapa izin.

Pihaknya sudah mengeluarkan izin prinsip, serta izin penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dua macam izin tersebut dikeluarkan karena peruntukannya sesuai dengan informasi tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana.

Artinya, izin dikeluarkan karena sudah sesuai dengan ketentuan, yakni Dinas PU sudah mengkaji dan memberikan rekomendasi untuk penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Sedangkan untuk izin lain di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan syarat lainnya belum ada.

Tambak tersebut harus membuat TDUP karena rencana usahanya adalah restoran, yakni tambak resto. 

NEGARA – Tambak udang yang berada di pesisir pantai Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, kemarin di sidak Satpol PP Jembrana.

Dari hasil pengecekan, tambak yang berada di zona pariwisata tersebut sudah dua kali menebar udang, namun masih belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Meski sudah dipastikan tanpa IMB, Satpol PP belum bisa menghentikan tambak. Pihak penanggungjawab tambak, berjanji memenuhi panggilan Satpol PP Jembrana, Senin (26/11) lusa.

 “Tadi kami cek memang belum ada IMB, mereka janji akan datang membawa izin lain yang sudah ada,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Menurut Tarma, sebelumnya memang ada informasi dari masyarakat bahwa tambak udang tersebut diduga tidak berizin dan berada di zona pariwisata.

Tambak hingga saat ini, sudah dua kali menebar udang. “Kami tunggu aja mereka datang membawa izin apa saja yang ada, biar tidak salah,” ujarnya.

Mengenai tambak udang tersebut, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini, tambak tersebut sudah mengantongi beberapa izin.

Pihaknya sudah mengeluarkan izin prinsip, serta izin penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dua macam izin tersebut dikeluarkan karena peruntukannya sesuai dengan informasi tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana.

Artinya, izin dikeluarkan karena sudah sesuai dengan ketentuan, yakni Dinas PU sudah mengkaji dan memberikan rekomendasi untuk penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Sedangkan untuk izin lain di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan syarat lainnya belum ada.

Tambak tersebut harus membuat TDUP karena rencana usahanya adalah restoran, yakni tambak resto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/