27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:04 AM WIB

Kejaksaan Ingatkan Perbekel Main-main Dana Covid-19 Bisa Dipidana

SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng mengingatkan seluruh perbekel tidak ceroboh dalam menggunakan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19.

Secara aturan anggaran dana desa memang diperbolehkan untuk direfocusing atau direlokasi untuk mempercepat penanggulangan Covid-19.

Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendes PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Namun, harus tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara usai teleconference dengan 56 perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Menurut Agung, anggaran dana desa untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 dimasing-masing desa harus sesuai peruntukkannya. Kalau tidak, itu bisa dipidana. Apalagi di korupsi.

Ada beberapa hal peruntukkan dana desa untuk pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Yakni bantuan langsung tunai melalui transaksi elektronik (rekening) bank, bantuan sembako dengan nilai tidak melebihi Rp 600 ribu

per kepala keluarga setiap bulannya dengan jangka waktu tiga bulan dan hal-hal terkait penanganan Covid-19 lainnya.

Terkait siapa yang berhak menerima bantuan dari dana desa tersebut harus selektif. Karena tidak semua warga desa menerima, benar-benar warga yang terdampak corona.

Salah satu kriterianya warga desa yang kehilangan mata pencarian. Warga miskin non PKH dan masyarakat keluarga yang rentan penyakit kronis.

“Jadi perbekel tidak main-main soal dana desa untuk penanganan Covid-19, karena sudah ada ketentuan dan aturan” ungkap pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng.

Dijelaskan Agung, sebelum dana desa tersebut digelontorkan untuk penanggulangan Covid-19 desa harus membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 di desa.

Tim Satgas Covid-19 desa inilah yang menyurvei siapa saja yang berhak menerima bantuan. Baru dirapatkan dalam paruman di desa.

Kemudian diverifikasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan kepala desa sebagai ujung tombak penanggung jawab.

“Maka kepala desa kendati saat kondisi darurat penanganan Covid-19, jangan dianggap remeh anggaran dana desa tetap harus dipertanggung jawabkan,” tegas Agung.

Selanjut mengenai besaran dana desa yang dikeluar oleh desa untuk penanganan Covid-19. Disesuaikan  dengan anggaran dana yang diterima dari pemerintah pusat.

Untuk desa dengan anggaran dana desa sebesar Rp 800 juta ke bawah itu dapat menggunakan dana desa sebesar 25 persen.

Kemudian dana desanya dengan nilai Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen. Diatas Rp 1,2 miliar itu dana digunakan sebesar 35 persen.

“Karena sudah ditentukan besaran penggunaan dana desa. secepatnya desa harus melakukan perubahan anggaran dan segera mungkin berkoordinasi dengan dinas PMD Buleleng,” pungkasnya.

SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng mengingatkan seluruh perbekel tidak ceroboh dalam menggunakan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19.

Secara aturan anggaran dana desa memang diperbolehkan untuk direfocusing atau direlokasi untuk mempercepat penanggulangan Covid-19.

Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendes PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Namun, harus tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara usai teleconference dengan 56 perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Menurut Agung, anggaran dana desa untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 dimasing-masing desa harus sesuai peruntukkannya. Kalau tidak, itu bisa dipidana. Apalagi di korupsi.

Ada beberapa hal peruntukkan dana desa untuk pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Yakni bantuan langsung tunai melalui transaksi elektronik (rekening) bank, bantuan sembako dengan nilai tidak melebihi Rp 600 ribu

per kepala keluarga setiap bulannya dengan jangka waktu tiga bulan dan hal-hal terkait penanganan Covid-19 lainnya.

Terkait siapa yang berhak menerima bantuan dari dana desa tersebut harus selektif. Karena tidak semua warga desa menerima, benar-benar warga yang terdampak corona.

Salah satu kriterianya warga desa yang kehilangan mata pencarian. Warga miskin non PKH dan masyarakat keluarga yang rentan penyakit kronis.

“Jadi perbekel tidak main-main soal dana desa untuk penanganan Covid-19, karena sudah ada ketentuan dan aturan” ungkap pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng.

Dijelaskan Agung, sebelum dana desa tersebut digelontorkan untuk penanggulangan Covid-19 desa harus membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 di desa.

Tim Satgas Covid-19 desa inilah yang menyurvei siapa saja yang berhak menerima bantuan. Baru dirapatkan dalam paruman di desa.

Kemudian diverifikasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan kepala desa sebagai ujung tombak penanggung jawab.

“Maka kepala desa kendati saat kondisi darurat penanganan Covid-19, jangan dianggap remeh anggaran dana desa tetap harus dipertanggung jawabkan,” tegas Agung.

Selanjut mengenai besaran dana desa yang dikeluar oleh desa untuk penanganan Covid-19. Disesuaikan  dengan anggaran dana yang diterima dari pemerintah pusat.

Untuk desa dengan anggaran dana desa sebesar Rp 800 juta ke bawah itu dapat menggunakan dana desa sebesar 25 persen.

Kemudian dana desanya dengan nilai Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen. Diatas Rp 1,2 miliar itu dana digunakan sebesar 35 persen.

“Karena sudah ditentukan besaran penggunaan dana desa. secepatnya desa harus melakukan perubahan anggaran dan segera mungkin berkoordinasi dengan dinas PMD Buleleng,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/