SINGARAJA – Menyusul maraknya tenaga kerja pariwisata yang terdampak Covid-19 dimana perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),
membuat jumlah pengajuan klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dibawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Buleleng meningkat pesat.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan klaim pada program JHT. Itu terjadi sejak bulan Mei lalu,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudhistira kemarin.
Hery menjelaskan, dari data klaim yang pihaknya terima tercatat sejak muncul pandemi Covid-19 di bulan Maret sampai dengan pertengahan bulan Juni ada
sekitar 766 tenaga kerja yang mengajukan klaim jaminan hari tua. Dengan pembayaran klaim yang diberikan sebesar Rp 6,9 miliar.
Lonjakan yang pembayaran klaim yang begitu meningkat terjadi dari bulan Mei. Sebelum bulan April klaim JHT dengan jumlah pengajuan 111 kasus dengan pembayaran klaim Rp 880 juta.
Kemudian mendadak naik menjadi 186 kasus dengan pembayaran Rp 1,4 miliar lebih. “Nah, yang sangat signifikan di pertengahan bulan Juni ini.
Drastis pembayaran klaim JHT mencapai Rp 3,6 miliar lebih dengan jumlah pengajuan JHT 316 kasus,” terangnya.
Hery menuturkan, selama masa pandemi Covid-19 ini pengajuan klaim JHT terbesar di Buleleng berasal dari tenaga kerja pariwisata yang mengalami PHK.
Kendati sepenuhnya klaim JHT terbayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa persoalan yang muncul di lapangan dari para pekerja.
Khususnya persyaratan pengajuan klaim JHT. Di antaranya banyak pekerja pariwisata di Buleleng yang tidak mendapatkan surat pemberhentian atau surat keterangan pemutusan kerja dari perusahaan mereka.
Sebab pemberhentian kepesertaan pegawainya belum dilaporkan ke BPJS. Sisi lain juga ada perusahaan mereka tempat bekerja menunggak iuran JHT.
“Sehingga itu mengakibatkan pencairan klaim JHT tidak terbayar saat dilakukan pengajuan. Dan ini menjadi masalah tenaga kerja saat ini,” ujarnya.
Hery memperkirakan, klaim JHT ini akan mengalami peningkatan seiring banyaknya perusahaan yang tutup akibat dampak pandemi Covid-19.
Dia menambahkan, pengajuan klaim JHT sejati tidak begitu susah dan ribet dilakukan. Pekerja yang di PHK oleh perusahaan pariwisata cukup membawa syarat KTP, KK, Kartu kepesertaan dan surat pemberhentian dari perusahaan.
Namun, kadang kala masalahnya adalah banyak perusahaan yang belum memberikan surat pemberhentian kepada tenaga kerja.
“Maka dari ini yang patut diperhatikan oleh tenaga kerja ketika mengajukan klaim JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.