33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 13:48 PM WIB

Gubernur Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi Keuangan Desa Adat

BANGLI, Radar Bali- Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka MUSDA III Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali, Selasa (18/10) di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli dengan mengajak seluruh BKS LPD Provinsi Bali kompak bersatu memperkuat fungsi keuangan di Desa Adat melalui LPD yang berbasis kearifan lokal Bali.

Gubernur Koster menyampaikan salah satu perhatian serius dalam pembangunan Bali adalah memperkuat adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang terbukti menjadi kekuatan utama Pulau Dewata. “Nilai-nilai tersebut terwadahi sangat kokoh di desa adat. Itulah sebabnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Desa Adat mendapat perhatian khusus dan prioritas. Maka Desa Adat ini Saya perkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangannya dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Untuk mewujudkannya, maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) harus dibenahi mulai dari regulasi yang sekarang hanya diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. LPD dari segi nomenklatur nama mencerminkan praktek perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan perbankan. Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif.

Untuk itu, ke depan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga LPD di Bali harus dibenahi secara total, komprehensif, dan semuanya harus memiliki kesadaran bersama. “Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (ken/mar)

BANGLI, Radar Bali- Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka MUSDA III Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali, Selasa (18/10) di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli dengan mengajak seluruh BKS LPD Provinsi Bali kompak bersatu memperkuat fungsi keuangan di Desa Adat melalui LPD yang berbasis kearifan lokal Bali.

Gubernur Koster menyampaikan salah satu perhatian serius dalam pembangunan Bali adalah memperkuat adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang terbukti menjadi kekuatan utama Pulau Dewata. “Nilai-nilai tersebut terwadahi sangat kokoh di desa adat. Itulah sebabnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Desa Adat mendapat perhatian khusus dan prioritas. Maka Desa Adat ini Saya perkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangannya dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Untuk mewujudkannya, maka Lembaga Perkreditan Desa (LPD) harus dibenahi mulai dari regulasi yang sekarang hanya diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. LPD dari segi nomenklatur nama mencerminkan praktek perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan perbankan. Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif.

Untuk itu, ke depan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga LPD di Bali harus dibenahi secara total, komprehensif, dan semuanya harus memiliki kesadaran bersama. “Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (ken/mar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/