BULELENG – Perjuangan puluhan tahun masyarakat di Desa Sumber Klampok patut diacungi jempol. Sebab, berbagai cara dilakukan agar pemerintah luluh untuk memberikan sertifikat tanah kepada warganya.
Salah satu cara yang dilakukan juga dilalui jalur Niskala. Sebagaimana yang disampaikan Bendesa Adat Sumber Klampok, Jero Nengah Nadia.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sempat melakukan perjuangan secara niskala bersama masyarakat Sumber Klampok untuk menuntaskan konflik di Desa Sumber Klampok serta warga mendapatkan sertifikat hak milik tanah secara gratis dari Pemerintah.
“Sebelum diberikannya sertifikat tanah ini secara gratis oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Kami di Prajuru Desa Adat telah menempuh jalur secara niskala dengan cara nunas ica ring Pura Kahyangan Tiga kasarangin antuk Pemangku,” ujarnya pada Rabu (19/5).
Kata dia, hanya ini jalan terakhir pihaknya memohon, agar perjuangan masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah dan tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan Pemerintah.
“Atas doa tersebut akhirnya Hyang Widhi Wasa memberikan jawaban dengan lahirnya sikap dukungan penuh dari Gubernur Bali, Wayan Koster,“ sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya menyatakan perjuangan warga Sumber Klampok akhirnya mulai mendapatkan secercah harapan, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster berkenan membuka pintu dialog antara warga dengan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan soal permohonan sertifikat hak milik tanah di Desa Sumber Klampok, Buleleng.
“Saat itu, Gubernur Bali Wayan Koster mempertimbangkan terkait kronologis keberadaan masyarakat, Desa Adat dan Desa Dinas di lokasi (Sumber Klampok, Red), serta dengan persetujuan DPRD Provinsi Bali. Akhirnya diperoleh kesepakatan dengan warga, di mana warga memperoleh 70 persen tanah garapan di luar tanah pekarangan eksisting (yang sudah ada). Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti BPN melalui skema Reforma Agraria,” ungkapnya.