26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 22:40 PM WIB

PJU Jadi Aset Desa, Tagihan Membengkak, Kebingungan Bayar

RadarBali.com – Sejak ada peralihan aset lampu penerangan jalan umum (PJU) dari pemerintah daerah menjadi aset desa, persoalan datang silih berganti.

Karena perawatan dan pembayaran rekening yang awalnya dibayar pemerintah kabupaten menjadi tanggungjawab masing-masing desa.

Akibatnya, sejumlah desa harus menambah anggaran untuk tagihan listrik lebih besar dari sebelumnya.

Beban berat yang ditanggung desa itu berakibat banyaknya desa yang kebingungan membayar rekening bulanan.

Bahkan untuk pemasangan lampu jalan kampung tahun ini, ada banyak desa yang memilih untuk tidak menghidupkan lampu dan beberapa lampu yang rusak terpaksa dibiarkan mati.

Tidak sedikit kepala desa yang keberatan dengan pengalihan aset tersebut. Pasalnya, anggaran yang semestinya digunakan untuk infrastruktur harus disisihkan untuk membayar tagihan listrik.

Sebagai catatan, rata-rata tagihan listrik yang harus dibayar di atas Rp 10 juta. Desa terpaksa menyusun ulang anggaran untuk membayar tagihan listrik

yang sangat besar dengan memasukkan tagihan pembayaran listrik yang sebelumnya belum pernah dibayar oleh desa.

”Sebelumnya tidak pernah ada tagihan listrik sebesar ini,” kata salah satu perbekel di Jembrana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai peralihan aset PJU dari pemerintah kabupaten pada desa dinilai sudah tidak ada masalah.

Sejumlah desa sudah menerima aset dan membayarkan tagihan listriknya. “Sejauh ini tidak ada desa yang keberatan, “ujarnya.

Mengenai jumlah tagihan listrik, mantan Camat Jembrana ini menambahkan, setiap desa jumlah tagihannya beragam. Ada yang sangat kecil dan ada juga yang cukup besar.

Misalnya, Desa Batu Agung yang tagihannya sekitar Rp 30 juta setiap bulan. Itu karena PJU ada juga yang di wilayah taman kota atau dekat Kantor Bupati jembrana.

Pemerintah membantu membayar sebagian tagihan listriknya.

Sumber Wijaya memastikan, saat ini sudah tidak ada masalah mengenai tagihan listrik PJU yang harus dibayarkan desa karena sudah masuk dalam anggaran perubahan desa.

Pihaknya sudah mendampingi desa untuk penyusunan anggaran dengan memasukkan biaya tagihan listrik PJU yang menjadi kewenangan desa. “Sudah selesai masalah ini, karena desa sudah menganggarkan,” tegaskan.

RadarBali.com – Sejak ada peralihan aset lampu penerangan jalan umum (PJU) dari pemerintah daerah menjadi aset desa, persoalan datang silih berganti.

Karena perawatan dan pembayaran rekening yang awalnya dibayar pemerintah kabupaten menjadi tanggungjawab masing-masing desa.

Akibatnya, sejumlah desa harus menambah anggaran untuk tagihan listrik lebih besar dari sebelumnya.

Beban berat yang ditanggung desa itu berakibat banyaknya desa yang kebingungan membayar rekening bulanan.

Bahkan untuk pemasangan lampu jalan kampung tahun ini, ada banyak desa yang memilih untuk tidak menghidupkan lampu dan beberapa lampu yang rusak terpaksa dibiarkan mati.

Tidak sedikit kepala desa yang keberatan dengan pengalihan aset tersebut. Pasalnya, anggaran yang semestinya digunakan untuk infrastruktur harus disisihkan untuk membayar tagihan listrik.

Sebagai catatan, rata-rata tagihan listrik yang harus dibayar di atas Rp 10 juta. Desa terpaksa menyusun ulang anggaran untuk membayar tagihan listrik

yang sangat besar dengan memasukkan tagihan pembayaran listrik yang sebelumnya belum pernah dibayar oleh desa.

”Sebelumnya tidak pernah ada tagihan listrik sebesar ini,” kata salah satu perbekel di Jembrana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai peralihan aset PJU dari pemerintah kabupaten pada desa dinilai sudah tidak ada masalah.

Sejumlah desa sudah menerima aset dan membayarkan tagihan listriknya. “Sejauh ini tidak ada desa yang keberatan, “ujarnya.

Mengenai jumlah tagihan listrik, mantan Camat Jembrana ini menambahkan, setiap desa jumlah tagihannya beragam. Ada yang sangat kecil dan ada juga yang cukup besar.

Misalnya, Desa Batu Agung yang tagihannya sekitar Rp 30 juta setiap bulan. Itu karena PJU ada juga yang di wilayah taman kota atau dekat Kantor Bupati jembrana.

Pemerintah membantu membayar sebagian tagihan listriknya.

Sumber Wijaya memastikan, saat ini sudah tidak ada masalah mengenai tagihan listrik PJU yang harus dibayarkan desa karena sudah masuk dalam anggaran perubahan desa.

Pihaknya sudah mendampingi desa untuk penyusunan anggaran dengan memasukkan biaya tagihan listrik PJU yang menjadi kewenangan desa. “Sudah selesai masalah ini, karena desa sudah menganggarkan,” tegaskan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/