27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:41 AM WIB

Tak Lengkapi Dokumen Veteriner, 300 Kulit Sapi Diamankan

NEGARA – Gara-gara tak melengkapi dokumen sertifikat veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan), 300 lembar kulit sapi

yang diangkut Hendrik Yudiono, 34, dengan mobil pikap L300 AE 8436 NF, diamankan aparat polsek KP3 Gilimanuk, Selasa (19/12) malam.

Hendrik memang membawa dokuken sertifikat vetreiner untuk 300 lembar kulit sapi yang diangkutnya.

Namun, sesuai aturan setiap pengiriman antar pulau hewan, tumbuhan dan hasil olahanya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina asal maka kulit sapi itu diamankan.

“Ketika kami meminta dokumen barangnya, sopir  hanya bisa menunjukkan sertifikat vetreiner atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang tidak sah,

sedangkan yang seharusnya dibawa adalah Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal,” ujar Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi. 

Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Karena melanggar maka kami tahan dan kami koordinasikan dengan Karantina untuk proses selanjutnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Hendrik mengaku  tidak tahu harus membawa sertifikat karantina  dari daerah asal untuk kulit sapi yang diangkutnya.

300 lembar kukit sapi itu milik H Suparno dari Magetan yang diminta diantar kepada Bowo di Denpasar.

“Saya hanya sopir.  Baru pertama kali ini juga saya ke Bali dan tidak tau dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengangkut kulit sapi itu,” kilahnya.

NEGARA – Gara-gara tak melengkapi dokumen sertifikat veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan), 300 lembar kulit sapi

yang diangkut Hendrik Yudiono, 34, dengan mobil pikap L300 AE 8436 NF, diamankan aparat polsek KP3 Gilimanuk, Selasa (19/12) malam.

Hendrik memang membawa dokuken sertifikat vetreiner untuk 300 lembar kulit sapi yang diangkutnya.

Namun, sesuai aturan setiap pengiriman antar pulau hewan, tumbuhan dan hasil olahanya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina asal maka kulit sapi itu diamankan.

“Ketika kami meminta dokumen barangnya, sopir  hanya bisa menunjukkan sertifikat vetreiner atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang tidak sah,

sedangkan yang seharusnya dibawa adalah Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal,” ujar Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi. 

Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Karena melanggar maka kami tahan dan kami koordinasikan dengan Karantina untuk proses selanjutnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Hendrik mengaku  tidak tahu harus membawa sertifikat karantina  dari daerah asal untuk kulit sapi yang diangkutnya.

300 lembar kukit sapi itu milik H Suparno dari Magetan yang diminta diantar kepada Bowo di Denpasar.

“Saya hanya sopir.  Baru pertama kali ini juga saya ke Bali dan tidak tau dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengangkut kulit sapi itu,” kilahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/