25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:39 AM WIB

Dilarang, Bleng Merek “Tjap Jago” Masih Banyak Dijual di Buleleng

SINGARAJA – Produk bleng  merek “Tjap Djago” yang selama ini masuk dalam daftar cekal peredaran bahan makanan, ternyata hingga kini masih beredar di pasaran.

 

Produk dengan mengandung boraks itu ditemukan di Pasar Banyuasri, saat Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng melakukan pengawasa, Rabu (19/12) pagi.

 

Bleng tersebut selama ini memang sudah dilarang untuk diedarkan.

 

Pasalnya bahan itu kerap digunakan untuk mengembangkan dan mengenyalkan adonan.

 

Terutama pada kerupuk. Apabila digunakan, bleng dapat berdampak buruk pada kesehatan.

 

Saat diambil dari lapak pedagang, bleng itu langsung dibawa ke mobil laboratorium yang dibawa Loka POM Buleleng.

 

Hasil uji cepat, bleng itu positif dinyatakan mengandung boraks.

 

Pemilik lapak, Gede Puspa terkejut begitu tahu produk yang ia jual dinyatakan mengandung boraks. Selama ini ia menjual produk itu lantaran ada warga yang ingin membeli. Biasanya bleng itu ia jual Rp 12 ribu per bungkus.

 

“Saya tidak tahu kalau itu boraks. Memang ada yang beli, katanya mau dipakai bahan membuat kerupuk. Saya beli di toko yang ada di Jalan Hasanudin,” ujarnya.

 

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari menegaskan produk itu sudah lama ditarik dari pasaran.

 

Sejak awal produk itu sudah dinyatakan tidak layak edar, karena mengandung boraks. Sehingga praktis produk itu pun tak dilengkapi izin edar, sebagaimana produk bahan makanan lain yang dianggap aman.

 

Rencananya pihak Loka POM Buleleng akan mengecek langsung ke toko yang dimaksud. “Mata rantainya harus diputus, makanya kami akan telusuri di mana sumbernya.

 

Ini yang harus dituntaskan. Bleng ini sudah tidak ada izinnya dan sudah bertahun-tahun lalu ditarik karena mengandung boraks,” kata Ery.

 

Menurut Ery bisa saja produk yang dijual oleh pedagang di Pasar Banyuasri adalah produk lama. Namun tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi produk illegal tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

 

“Makanya kami telusuri dulu. Mungkin pedagang ini juga tidak tahu. Di kemasan itu ada label izin BPOM-nya, jadi dia percaya-percaya saja. Tapi kami tidak ada mengeluarkan. Produknya saja sudah ditarik bertahun-tahun lalu,” imbuhnya.

 

Kini seluruh bleng yang dijual di lapak tersebut telah ditarik. Pedagang disarankan tidak menjual produk itu lagi. Selain itu Loka POM Buleleng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk membina pedagang serta mengantisipasi masalah serupa.

SINGARAJA – Produk bleng  merek “Tjap Djago” yang selama ini masuk dalam daftar cekal peredaran bahan makanan, ternyata hingga kini masih beredar di pasaran.

 

Produk dengan mengandung boraks itu ditemukan di Pasar Banyuasri, saat Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng melakukan pengawasa, Rabu (19/12) pagi.

 

Bleng tersebut selama ini memang sudah dilarang untuk diedarkan.

 

Pasalnya bahan itu kerap digunakan untuk mengembangkan dan mengenyalkan adonan.

 

Terutama pada kerupuk. Apabila digunakan, bleng dapat berdampak buruk pada kesehatan.

 

Saat diambil dari lapak pedagang, bleng itu langsung dibawa ke mobil laboratorium yang dibawa Loka POM Buleleng.

 

Hasil uji cepat, bleng itu positif dinyatakan mengandung boraks.

 

Pemilik lapak, Gede Puspa terkejut begitu tahu produk yang ia jual dinyatakan mengandung boraks. Selama ini ia menjual produk itu lantaran ada warga yang ingin membeli. Biasanya bleng itu ia jual Rp 12 ribu per bungkus.

 

“Saya tidak tahu kalau itu boraks. Memang ada yang beli, katanya mau dipakai bahan membuat kerupuk. Saya beli di toko yang ada di Jalan Hasanudin,” ujarnya.

 

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari menegaskan produk itu sudah lama ditarik dari pasaran.

 

Sejak awal produk itu sudah dinyatakan tidak layak edar, karena mengandung boraks. Sehingga praktis produk itu pun tak dilengkapi izin edar, sebagaimana produk bahan makanan lain yang dianggap aman.

 

Rencananya pihak Loka POM Buleleng akan mengecek langsung ke toko yang dimaksud. “Mata rantainya harus diputus, makanya kami akan telusuri di mana sumbernya.

 

Ini yang harus dituntaskan. Bleng ini sudah tidak ada izinnya dan sudah bertahun-tahun lalu ditarik karena mengandung boraks,” kata Ery.

 

Menurut Ery bisa saja produk yang dijual oleh pedagang di Pasar Banyuasri adalah produk lama. Namun tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi produk illegal tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

 

“Makanya kami telusuri dulu. Mungkin pedagang ini juga tidak tahu. Di kemasan itu ada label izin BPOM-nya, jadi dia percaya-percaya saja. Tapi kami tidak ada mengeluarkan. Produknya saja sudah ditarik bertahun-tahun lalu,” imbuhnya.

 

Kini seluruh bleng yang dijual di lapak tersebut telah ditarik. Pedagang disarankan tidak menjual produk itu lagi. Selain itu Loka POM Buleleng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk membina pedagang serta mengantisipasi masalah serupa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/