29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Truk Limbah Batubara Picu Protes Warga, DLH Temukan Kesalahan Prosedur

GEROKGAK – Keluhan warga Desa Celukan Bawang dan Desa Tingatinga, Gerokgak yang mempersalahkan debu limbah batubara

yang diangkut oleh truk menuju pelabuhan laut Celukan Bawang belum lama ini akhirnya ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

Tim DLH Buleleng langsung turun ke lapangan mengecek hilir mudik truk yang mengangkut limbah B3 berupa fly as abu batubara.

Tim DLH Buleleng kemudian melanjutkan untuk bertemu dengan PT. General Energi Bali (PT.GEB) PLTU Celukan Bawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengaku timnya telah turun ke Celukan Bawang untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk pengakut limbah sisa pembakaran batura yang diolah menjadi energi listrik.

Namun, sayangnya tim DLH Buleleng tak berhasil menemui pihak PT. GEB dan perusahaan rekanan PT. Tenan Jaya Sejahtera (TJS) yang bertanggung jawab terhadap atas pengangkutan limbah batubara.

Kendati tak berhasil menemui pihak PLTU dan perusahaan rekanan, tapi DLH menemukan dugaan pelanggaran prosedur terhadap pembuangan limbah B3.

Terbukti, debu batubara beterbangan dan memenuhi udara di Desa Celukan Bawang dan sekitarnya.

“Kami belum mendengar keterangan perusahaan mitra PT.GEB selaku pihak yang diminta melakukan proses pengangkutan limbah belum bisa ditemui. Kantor perusahaan tersebut saat didatangi tidak ditemukan siapapun,” terang Ariadi Pribadi.

Dari sisi dokumen yang telah pihaknya periksa, PT.GEB selaku penangungjawab dan produsen limbah B3 telah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Bahkan, mitra PT.GEB yakni PT. TJS juga telah mengantongi izin pengangkutan limbah B3. Terkait pelanggaran SOP pengangkutan limbah dari truk, menurut Ariadi Pribadi bisa saja rekanan perusahaan PLTU diberikan sanksi administrasi.

Karena selama proses pengangkutan fly ash maupun proses penyimpanan termasuk ditempat penyimpanan sementara.

Pengawasan di lapangan oleh kedua perusahaan tersebut sangat lemah. Sehingga menimbulkan gangguan lingkungan.

“Dan ini yang akan kami stressing kepada perusahaan soal pengawasan ketika pengakutan limbah. Karena debu batubara bertebaran di sepanjang jalan menuju pelubuhan,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Desa Celukan Bawang dan Desa Tingatinga mengeluhkan debu batubara yang diangkut truk menuju pelabuhan Celukan Bawang.

Lalu lalang truk yang mengakut limbah batubara B3 tak sesuai kenyataan. Justru truk yang mengangkut limbah dalam kondisi terbuka sehingga mengeluarkan debu.

Warga desa merasa terdampak akibat truk-truk pengangkut limbah batubara tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan.

Bahkan, pengaruhnya membuat sejumlah warga yang berjualan dipinggir jalan harus menutup dagangan mereka. 

GEROKGAK – Keluhan warga Desa Celukan Bawang dan Desa Tingatinga, Gerokgak yang mempersalahkan debu limbah batubara

yang diangkut oleh truk menuju pelabuhan laut Celukan Bawang belum lama ini akhirnya ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

Tim DLH Buleleng langsung turun ke lapangan mengecek hilir mudik truk yang mengangkut limbah B3 berupa fly as abu batubara.

Tim DLH Buleleng kemudian melanjutkan untuk bertemu dengan PT. General Energi Bali (PT.GEB) PLTU Celukan Bawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengaku timnya telah turun ke Celukan Bawang untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk pengakut limbah sisa pembakaran batura yang diolah menjadi energi listrik.

Namun, sayangnya tim DLH Buleleng tak berhasil menemui pihak PT. GEB dan perusahaan rekanan PT. Tenan Jaya Sejahtera (TJS) yang bertanggung jawab terhadap atas pengangkutan limbah batubara.

Kendati tak berhasil menemui pihak PLTU dan perusahaan rekanan, tapi DLH menemukan dugaan pelanggaran prosedur terhadap pembuangan limbah B3.

Terbukti, debu batubara beterbangan dan memenuhi udara di Desa Celukan Bawang dan sekitarnya.

“Kami belum mendengar keterangan perusahaan mitra PT.GEB selaku pihak yang diminta melakukan proses pengangkutan limbah belum bisa ditemui. Kantor perusahaan tersebut saat didatangi tidak ditemukan siapapun,” terang Ariadi Pribadi.

Dari sisi dokumen yang telah pihaknya periksa, PT.GEB selaku penangungjawab dan produsen limbah B3 telah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Bahkan, mitra PT.GEB yakni PT. TJS juga telah mengantongi izin pengangkutan limbah B3. Terkait pelanggaran SOP pengangkutan limbah dari truk, menurut Ariadi Pribadi bisa saja rekanan perusahaan PLTU diberikan sanksi administrasi.

Karena selama proses pengangkutan fly ash maupun proses penyimpanan termasuk ditempat penyimpanan sementara.

Pengawasan di lapangan oleh kedua perusahaan tersebut sangat lemah. Sehingga menimbulkan gangguan lingkungan.

“Dan ini yang akan kami stressing kepada perusahaan soal pengawasan ketika pengakutan limbah. Karena debu batubara bertebaran di sepanjang jalan menuju pelubuhan,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Desa Celukan Bawang dan Desa Tingatinga mengeluhkan debu batubara yang diangkut truk menuju pelabuhan Celukan Bawang.

Lalu lalang truk yang mengakut limbah batubara B3 tak sesuai kenyataan. Justru truk yang mengangkut limbah dalam kondisi terbuka sehingga mengeluarkan debu.

Warga desa merasa terdampak akibat truk-truk pengangkut limbah batubara tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan.

Bahkan, pengaruhnya membuat sejumlah warga yang berjualan dipinggir jalan harus menutup dagangan mereka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/