30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 22:46 PM WIB

Buleleng Zona Merah, Satgas Minta Tak Ada Salat Ied di Lapangan

SINGARAJA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Buleleng meminta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) tak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan terbuka.

Sebab hal itu berpotensi memicu klaster penyebaran covid-19 di kalangan umat. Sekretaris Satgas Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya sudah duduk bersama dengan Kantor Agama Buleleng dan sejumlah tokoh agama di Buleleng.

Saat ini satgas memutuskan melakukan pembatasan terhadap kegiatan agama di Buleleng. Termasuk salah satunya kegiatan agama pada hari raya Idul Fitri.

Suyasa mengatakan, pembatasan itu dilakukan mengingat saat ini Buleleng berada pada zona merah peta risiko sebaran covid-19.

Selain itu ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid.

Dalam SE disebutkan secara tegas bahwa kegiatan takbiran dilakukan secara terbatas di musala dan masjid, maksimal 10 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan, namun takbiran secara virtual diizinkan. Selain itu dalam SE juga ditegaskan salat dapat diadakan di masjid dan lapangan,

hanya bila daerah tersebut berada dalam zona hijau dan zona kuning peta risiko yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bagi daerah dengan zona oranye dan zona merah, agar dilakukan di rumah masing-masing. “Kami hanya melakukan pembatasan, bukan larangan ya.

Ini juga sejalan dengan SE Menteri Agama. Kami sudah duduk bersama para tokoh agama, agar bisa membantu menyampaikan hal ini pada umat,” kata Suyasa.

Sementara untuk kegiatan halal bihalal, juga akan dilakukan secara terbatas. “Halal bihalal hanya untuk keluarga terdekat. Agar tidak menimbulkan kerumunan. Karena risiko penularan di daerah kita masih tinggi,” tegasnya.

Mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan, Suyasa menyatakan Tim Yustisi akan melakukan pengawasan secara ketat.

Baik pada malam takbiran, saat pelaksanaan Salat Ied, maupun saat kegiatan silaturahmi. Sehingga potensi munculnya kerumunan dapat ditekan. 

SINGARAJA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Buleleng meminta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) tak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan terbuka.

Sebab hal itu berpotensi memicu klaster penyebaran covid-19 di kalangan umat. Sekretaris Satgas Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya sudah duduk bersama dengan Kantor Agama Buleleng dan sejumlah tokoh agama di Buleleng.

Saat ini satgas memutuskan melakukan pembatasan terhadap kegiatan agama di Buleleng. Termasuk salah satunya kegiatan agama pada hari raya Idul Fitri.

Suyasa mengatakan, pembatasan itu dilakukan mengingat saat ini Buleleng berada pada zona merah peta risiko sebaran covid-19.

Selain itu ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid.

Dalam SE disebutkan secara tegas bahwa kegiatan takbiran dilakukan secara terbatas di musala dan masjid, maksimal 10 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan, namun takbiran secara virtual diizinkan. Selain itu dalam SE juga ditegaskan salat dapat diadakan di masjid dan lapangan,

hanya bila daerah tersebut berada dalam zona hijau dan zona kuning peta risiko yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bagi daerah dengan zona oranye dan zona merah, agar dilakukan di rumah masing-masing. “Kami hanya melakukan pembatasan, bukan larangan ya.

Ini juga sejalan dengan SE Menteri Agama. Kami sudah duduk bersama para tokoh agama, agar bisa membantu menyampaikan hal ini pada umat,” kata Suyasa.

Sementara untuk kegiatan halal bihalal, juga akan dilakukan secara terbatas. “Halal bihalal hanya untuk keluarga terdekat. Agar tidak menimbulkan kerumunan. Karena risiko penularan di daerah kita masih tinggi,” tegasnya.

Mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan, Suyasa menyatakan Tim Yustisi akan melakukan pengawasan secara ketat.

Baik pada malam takbiran, saat pelaksanaan Salat Ied, maupun saat kegiatan silaturahmi. Sehingga potensi munculnya kerumunan dapat ditekan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/