27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:02 AM WIB

Jadi Tersangka Pencabulan, Kepsek di Jembrana Bali Diproses Pecat

NEGARA – Oknum kepala sekolah terjerat kasus hukum, terancam dipecat sebagai kepala sekolah dan aparatur sipil negara. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jembrana sudah melaporkan kasus hukum yang menjerat kepala sekolah kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana (BKPSDM) agar diproses sesuai dengan ketentuan.

 

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, sesuai dengan aturan, BKPSD yang memproses kasus hukum yang melibatkan oknum kepala sekolah, selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian.

 

“Prosesnya di BKPSDM,” terangnya.

 

Wartini mengaku sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jembrana. Menurutnya, inspektorat sudah mendapat data lengkap mengenai oknum kepala sekolah.

 

“Waktu kami sampaikan kepada inspektorat agar diproses lebih lanjut. Inspektorat juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tersangka, jadi disampaikan pada kami supaya dilakukan penjatuhan hukuman disiplin sesuai SOP,” ujarnya.

 

Sesuai standar operasional prosedur terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Maka dinas pendidikan, memproses dengan melaporkan kepada kepegawaian untuk ditindaklanjuti proses hukuman disiplinnya.

 

Karena proses hukuman disiplin belum selesai, hingga saat ini masih belum dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah. Namun demikian, oknum kepala sekolah tersebut sudah ditugaskan sebagai koordinator wilayah.

 

“Kalau sudah ada penjatuhan hukuman disiplin, akan kami diganti,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jembrana diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK,58.  Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut dilecehkan oknum kepala sekolah cabul saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.

 

Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut terungkap saat korban bersama teman sekolahnya belajar kelompok di rumah korban. Saat itu, salah satu teman korban mengungkapkan pada ibu korban bahwa korban merupakan siswi paling disayang kepala sekolah, bahkan korban pernah dicium kepala sekolah.

 

Namun cerita teman korban tidak dihiraukan ibu korban. Pada malam hari, ibu korban menanyakan pada korban langsung mengenai cerita teman korban. Saat itu, korban menceritakan yang dialami pada ibu korban, bahwa kepala sekolah melakukan pelecehan seksual pada korban di ruang UKS sekolah saat siswa lain saat sekolah sepi. Mendengar cerita anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

 

NEGARA – Oknum kepala sekolah terjerat kasus hukum, terancam dipecat sebagai kepala sekolah dan aparatur sipil negara. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jembrana sudah melaporkan kasus hukum yang menjerat kepala sekolah kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana (BKPSDM) agar diproses sesuai dengan ketentuan.

 

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, sesuai dengan aturan, BKPSD yang memproses kasus hukum yang melibatkan oknum kepala sekolah, selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian.

 

“Prosesnya di BKPSDM,” terangnya.

 

Wartini mengaku sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Inspektorat Jembrana. Menurutnya, inspektorat sudah mendapat data lengkap mengenai oknum kepala sekolah.

 

“Waktu kami sampaikan kepada inspektorat agar diproses lebih lanjut. Inspektorat juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tersangka, jadi disampaikan pada kami supaya dilakukan penjatuhan hukuman disiplin sesuai SOP,” ujarnya.

 

Sesuai standar operasional prosedur terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Maka dinas pendidikan, memproses dengan melaporkan kepada kepegawaian untuk ditindaklanjuti proses hukuman disiplinnya.

 

Karena proses hukuman disiplin belum selesai, hingga saat ini masih belum dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah. Namun demikian, oknum kepala sekolah tersebut sudah ditugaskan sebagai koordinator wilayah.

 

“Kalau sudah ada penjatuhan hukuman disiplin, akan kami diganti,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jembrana diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK,58.  Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut dilecehkan oknum kepala sekolah cabul saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.

 

Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut terungkap saat korban bersama teman sekolahnya belajar kelompok di rumah korban. Saat itu, salah satu teman korban mengungkapkan pada ibu korban bahwa korban merupakan siswi paling disayang kepala sekolah, bahkan korban pernah dicium kepala sekolah.

 

Namun cerita teman korban tidak dihiraukan ibu korban. Pada malam hari, ibu korban menanyakan pada korban langsung mengenai cerita teman korban. Saat itu, korban menceritakan yang dialami pada ibu korban, bahwa kepala sekolah melakukan pelecehan seksual pada korban di ruang UKS sekolah saat siswa lain saat sekolah sepi. Mendengar cerita anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/