28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:37 AM WIB

Tak Penuhi Protokol, Puluhan Orang Tak Diizinkan Masuk Nusa Penida

SEMARAPURA – Penyeberangan orang ke Kecamatan Nusa Penida dengan protokol kesehatan di pelabuhan tradisional di Kabupaten Klungkung berlaku sejak 5 Juni lalu.

Meski sosialisasi mengenai hal itu telah gencar dilakukan, masih ada puluhan warga yang terpaksa tidak diizinkan untuk menyeberang lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan.

Mereka yang diminta untuk putar balik itu sebenarnya sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar bisa menyeberang dari Klungkung daratan ke Nusa Penida.

Pengawas Pelabuhan Tradisional Tribhuana I Made Suardika menuturkan, sesuai protokol kesehatan di pelabuhan yang dikeluarkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mereka yang boleh menyeberang ke Nusa Penida adalah warga ber-KTP Nusa Penida.

Bagi mereka yang ber-KTP di luar Nusa Penida harus menunjukkan surat tugas dan juga hasil rapid test non reaktif. “Ini sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, persyaratan itu sudah gencar disosialisasikan jauh-jauh hari, baik di media massa, maupun sosial.

Hanya saja, menurutnya, masih ada saja yang ingin menyeberang tanpa membawa persyaratan tersebut.

“Sehingga akhirnya kami tidak izinkan untuk menyeberang. Dan kami minta untuk kembali,” kata Made Suardika.

Mereka yang tidak membawa persyaratan menyeberang itu, diungkapkannya, sebenarnya sudah tahu peraturan tersebut.

Hanya saja mereka ingin coba-coba. Bahkan, dia mengaku sempat dibujuk untuk mengizinkan mereka menyeberang ke Nusa Penida.

“Kami tidak mau banyak menjelaskan. Kami minta mereka membaca aturan yang sudah banyak beredar di media sosial. Takutnya banyak bicara, banyak salah,” ujarnya.

Diungkapkannya, total ada lebih dari 20 orang yang dia tidak izinkan menyeberang lantaran tidak bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil rapid test.

Adapun mereka yang ingin ke Nusa Penida namun tidak mampu memenuhi persyaratan itu, yakni warga Nusa Penida namun ber-KTP luar Nusa Penida.

“Dan ada pula warga asli luar Nusa Penida namun ingin ke Nusa Penida untuk bersembahyang. Semoga masyarakat mengerti tentang tujuan adanya persyaratan ini. Demi kesehatan bersama,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Penyeberangan orang ke Kecamatan Nusa Penida dengan protokol kesehatan di pelabuhan tradisional di Kabupaten Klungkung berlaku sejak 5 Juni lalu.

Meski sosialisasi mengenai hal itu telah gencar dilakukan, masih ada puluhan warga yang terpaksa tidak diizinkan untuk menyeberang lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan.

Mereka yang diminta untuk putar balik itu sebenarnya sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar bisa menyeberang dari Klungkung daratan ke Nusa Penida.

Pengawas Pelabuhan Tradisional Tribhuana I Made Suardika menuturkan, sesuai protokol kesehatan di pelabuhan yang dikeluarkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mereka yang boleh menyeberang ke Nusa Penida adalah warga ber-KTP Nusa Penida.

Bagi mereka yang ber-KTP di luar Nusa Penida harus menunjukkan surat tugas dan juga hasil rapid test non reaktif. “Ini sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, persyaratan itu sudah gencar disosialisasikan jauh-jauh hari, baik di media massa, maupun sosial.

Hanya saja, menurutnya, masih ada saja yang ingin menyeberang tanpa membawa persyaratan tersebut.

“Sehingga akhirnya kami tidak izinkan untuk menyeberang. Dan kami minta untuk kembali,” kata Made Suardika.

Mereka yang tidak membawa persyaratan menyeberang itu, diungkapkannya, sebenarnya sudah tahu peraturan tersebut.

Hanya saja mereka ingin coba-coba. Bahkan, dia mengaku sempat dibujuk untuk mengizinkan mereka menyeberang ke Nusa Penida.

“Kami tidak mau banyak menjelaskan. Kami minta mereka membaca aturan yang sudah banyak beredar di media sosial. Takutnya banyak bicara, banyak salah,” ujarnya.

Diungkapkannya, total ada lebih dari 20 orang yang dia tidak izinkan menyeberang lantaran tidak bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil rapid test.

Adapun mereka yang ingin ke Nusa Penida namun tidak mampu memenuhi persyaratan itu, yakni warga Nusa Penida namun ber-KTP luar Nusa Penida.

“Dan ada pula warga asli luar Nusa Penida namun ingin ke Nusa Penida untuk bersembahyang. Semoga masyarakat mengerti tentang tujuan adanya persyaratan ini. Demi kesehatan bersama,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/