SEMARAPURA – Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung melakukan deklarasi Panca Semaya Kentel Gumi bertempat di Pura Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, kemarin.
Deklarasi Panca Semaya atau lima janji itu dilakukan bertujuan agar ajaran Agama Hindu sesuai dengan Dresta Bali tetap lestari.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, membeberkan isi Panca Semaya Kentel Gumi.
Pertama, memegang teguh dan melaksanakan Agama Hindu Dresta Bali sebagai jiwa desa adat. Kedua, memegang teguh adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan Catur Dresta.
Ketiga, menjaga dan menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan desa adat. Keempat, melarang masuknya berbagai ajaran Sampradaya asing yang memengaruhi bahkan merusak keberadaan desa adat.
“Kelima, mengingatkan dan mengajak krama dan warga adat yang sedang terpengaruh ajaran Sampradaya asing agar kembali ke ajaran Dresta Bali sebagai wujud Dharma Utama kita kepada leluhur,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan mengingat ada ajaran yang melenceng dari ajaran Agama Hindu Dresta Bali juga terjadi di Kabupaten Klungkung.
Menurutnya, awalnya warga yang mempelajari ajaran itu tidak meresahkan. Namun karena kehadirannya banyak
di depan umum dengan penampilan yang berbeda dari ajaran Agama Hindu Dresta Bali sehingga menimbulkan banyak tanda tanya.
“Dengan kesigapan bendesa dan prajuru desa adat setempat, hal itu dapat ditangani dengan aman dan damai.
Sehingga yang dahulu berkegiatan Sampradaya, sudah menghentikan kegiatannya itu, baik di asramnya maupun kegiatan oleh dirinya sendiri,” terangnya.