NEGARA –Usai melakukan penyegelan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, secara tegas akan melakukan pembongkaran paksa bangunan yang digunakan untuk usaha pengolahan minyak di tanah negara pesisir pantai Desa Pengambengan.
Pembongkaran paksa aoleh Satpol PP dengan alat berat, ini bila pemilik tidak membongkar sendiri bangunan yang sudah berulangkali di tertibkan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi menyikapi reaksi dari Perbekel Desa Pengambengan Samsul Anam saat memprotes penyegelan yang dilakukan anggota Satpol PP Jembrana Senin lalu. “Penyegelan sudah sesuai perintah,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan karena pada eksekusi sebelumnya pemilik usaha bersedia membongkar sendiri bangunan untuk usaha minyaknya, akan tetapi hingga waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran. Bahkan tetap melanjutkan usahanya.
“Sudah berulangkali kami ingatkan, bahkan saat akan dibongkar petugas menolak,” terangnya.
Karena itu, setelah penyegelan akan dilanjutkan dengan pembongkaran dengan alat berat. Namun waktu pembongkaran belum ditentukan karena pemilik usaha mengaku akan membongkar sendiri bangunannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah berulangkali ditertibkan Satpol PP Jembrana, pengolahan minyak ikan di pesisir pantai Desa Pengambengan masih bandel. Senin (20/8) pagi lalu kembali disegel, namun penyegelan berlangsung panas.
Satpol PP bersitegang dengan Perbekel Desa Pengambengan Samsul Anam, karena Satpol PP dinilai tidak berkoordinasi dengan desa saat akan melakukan penertiban.