GIANYAR- Pihak hotel yang melabrak batas kesucian Pura Subak Malung di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, akhirnya menepati janji. Pihak hotel telah membongkar lobi yang mepet dengan pura. Rencananya, bangunan yang mepet pura akan dimundurkan.
Humas hotel Kappa Di Seres, I Ketut Nurata, menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gianyar menyatakan bahwa bangunan lobi tersebut melanggar Perda RTRW. Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar pun menyarankan agar bangunan tersebut dibongkar. “Saya berpikir agar masalah ini tidak berkepanjangan, sehingga kami bongkar saja,” ujar Nurata, Senin (20/12).
Proses pembongkaran berlangsung beberapa hari, dari batas pembongkaran pada pekan lalu. “Nilai lobi yang kami bongkar sekitar Rp 25 juta. Karena kayu, bagian atap masih bisa kami pakai. Kami akan mundurkan,” jelasnya.
Nurata mengatakan, setelah dibongkar, jaraknya akan dirubah sesuai rekomendasi dari pemerintah. “Nanti tetap lobinya di kawasan tersebut. Tapi sesuai dengan jarak yang dianjurkan sekitar 10-15 meter dari batas pura,” jelasnya.
Selain itu, bentuknya juga akan berubah. “Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan lagi, kami akan konsultasikan lagi,” ungkapnya.
Nurata pun menceritakan awal pembangunan lobi yang disebut berjarak mepet pura. Pihaknya menegaskan hal tersebut terjadi bukan sebuah kesengajaan. Awalnya, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) memberikan batas kesucian pura minimal 10-15 meter. Saat itu, pihak hotel menyanggupi.
Dalam perjalanan pembangunan lobi hotel, antara pihak hotel dengan krama dan prajuru Pura Subak Malung memiliki hubungan dan komunikasi yang baik. Dalam komunikasi dengan pihak pura, dikatakan ada kesepakatan membangun lobi dekat pura.
Dengan catatan, tidak boleh lebih tinggi dari bangunan pura. “Pada saat itu, saya sudah sampaikan bahwa jarak minimal untuk pura ini 10 meter. Diminta oleh pengempon agar lebih dekat, yaitu 4 meter yang penting tidak dempet dengan pura,” tandasnya.
Nurata mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat, dan pihak krama dan prajuru Pura Subak Malung yang menandatangani kesepakatan. “Video pengukuran saat itu juga ada. Dan saat itu juga sudah ditandatangani oleh pengempon pura dan prajuru pura. Sudah saya kirim ke Dinas Perizinan Gianyar,” ujarnya.
Namun, pihaknya terkejut begitu mendapati adanya protes terkait jarak antara lobi dan pura tersebut. “Waktu ada isu mepet pura itu, saya rapat lagi dengan krama subak. Dan krama subak mengatakan tidak ada yang melaporkan itu ke DPRD Gianyar,” ucapnya.
Meskipun pihak subak tidak keberatan dengan lobi tersebut, namun Nurata menegaskan pihaknya tidak mau memperpanjang persoalan.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Gianyar sempat mendapatkan laporan hotel mepet pura. Dewan juga sudah sidak. Dinas terkait juga turun ke lokasi. Akhirnya, dalam rapat bersama Komisi I DPRD Gianyar bersama dinas terkait, diputuskan bangunan hotel itu melanggar dan harus dibongkar.