SINGARAJA – Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Pepatah itu benar-benar dilakukan oleh Seto Adi Pramono, 22, warga Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri.
Pemuda itu mencuri permata milik Athalia Yuthyka, 27, yang juga tetangganya, saat musibah banjir melanda kawasan Jalak Putih, pada Kamis (1/2) lalu.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui korban pada Jumat (2/2), sehari setelah rumahnya terendam banjir.
Saat itu sekitar pukul 14.00, ia bersih-bersih rumah yang terkena banjir. Saat itu korban menyadari pintu lemari di kamarnya dalam kondisi terbuka.
Ketika dicek, ternyata sejumlah perhiasan sudah raib. Salah satunya cincin berlian white sapphire milik korban.
Korban sempat berusaha mencari tahu ke sejumlah tetangga, namun tak seorang pun melihat perhiasan yang tercecer di sekitar rumah mereka.
Korban pun memutuskan melapor ke Mapolsek Kota Singaraja. Polisi pun mendapat titik terang, setelah seorang warga yang menyebut pelaku baru menjual cincin berlian di wilayah Denpasar.
Polisi pun mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata cincin berlian itu ditemukan di salah satu toko perhiasan yang ada di Denpasar.
“Kami sudah cek barang buktinya, memang benar itu milik korban. Pelaku ini menjual dengan harga Rp 6 juta dari harga normal Rp 50 juta,” kata Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.
Lebih lanjut Wiranata menjelaskan, polisi masih mengejar orang yang menjadi penadah barang hasil curian itu.
“Dia tidak bisa jual langsung ke toko perhiasan, karena pasti dicurigai. Jadi ada broker yang menjual. Ini masih kami telusuri.
Yang jelas untuk pencurian, tersangka ini beraksi seorang diri. Dia beraksi saat banjir, dengan modus pura-pura membantu,” jelas Wiranata.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Seto Adi Pramono mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.