25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:56 AM WIB

Anggota DPRD Jembrana Meninggal Terpapar Covid, Ketut Wijaya Jadi PAW

NEGARA – DPRD Jembrana tengah berduka. I Ketut Suasana, salah satu anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana meninggal dunia, Sabtu (20/2) lalu setelah menjalani perawatan di Singaraja karena terpapar Covid-19.

Karena salah satu anggotanya di DPRD Jembrana meninggal, selanjutnya DPRD Jembrana menyiapkan proses pergantian antar waktu (PAW).

Sesuai dengan mekanisme, yang menjadi pengganti adalah calon legislatif yang memiliki suara terbanyak setelah anggota yang meninggal.

Berdasar rekapitulasi suara hasil pemilihan legislatif 2019 lalu, suara terbanyak dibawah Suasana adalah NI Komang Sri Kendel. 

Karena Sri Kendel sudah duduk sebagai anggota dewan, maka suara terbanyak dibawah Sri Kendel adalah I Ketut Wijaya yang memperoleh 1.793 suara.

Menurut Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang juga Sekretaris DPC PDIP Jembrana ini, PAW almarhum akan berlaku sesuai dengan mekanisme di partai yang ada.

Mulai dari rekomendasi dari pusat untuk penetapan calon yang akan mengganti. “Kita lihat mekanismenya dulu. Tetapi nanti kita bahas karena kita saat ini sedang berduka,” tandasnya. 

NEGARA – DPRD Jembrana tengah berduka. I Ketut Suasana, salah satu anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana meninggal dunia, Sabtu (20/2) lalu setelah menjalani perawatan di Singaraja karena terpapar Covid-19.

Karena salah satu anggotanya di DPRD Jembrana meninggal, selanjutnya DPRD Jembrana menyiapkan proses pergantian antar waktu (PAW).

Sesuai dengan mekanisme, yang menjadi pengganti adalah calon legislatif yang memiliki suara terbanyak setelah anggota yang meninggal.

Berdasar rekapitulasi suara hasil pemilihan legislatif 2019 lalu, suara terbanyak dibawah Suasana adalah NI Komang Sri Kendel. 

Karena Sri Kendel sudah duduk sebagai anggota dewan, maka suara terbanyak dibawah Sri Kendel adalah I Ketut Wijaya yang memperoleh 1.793 suara.

Menurut Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang juga Sekretaris DPC PDIP Jembrana ini, PAW almarhum akan berlaku sesuai dengan mekanisme di partai yang ada.

Mulai dari rekomendasi dari pusat untuk penetapan calon yang akan mengganti. “Kita lihat mekanismenya dulu. Tetapi nanti kita bahas karena kita saat ini sedang berduka,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/