27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:36 AM WIB

Yess….Preman, Mucikari, dan PSK Digulung Ramai-ramai, Ini Hasilnya…

NEGARA – Operasi penyakit masyarakat (pekat) agung 2018 yang digelar Polres Jembrana selama hampir sebulan, yakni 27 April -17 Mei, mengungkap 24 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.

Namun hanya 8 orang yang ditahan, sisanya sebanyak 23 orang tidak ditahan. Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan,

kasus yang terungkap selama operasi pekat tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, ada juga yang melanggar peraturan daerah (perda).

Karena itu, tidak semua tersangka ditahan. Dari 31 orang hanya 8 orang yang ditahan, karena kasus pencurian dan judi.

“Sisanya (23 orang) wajib lapor,” jelasnya, didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko, Senin (21/5) kemarin.

Perwira menengah asal Kelurahan Lelateng ini merinci, untuk tersangka yang melanggar Perda sebanyak 14 orang karena kasus minuman keras, satu orang sebagai mucikari beserta dua orang pekerja seks komersial (PSK).

Sedangkan tersangka yang melanggar 492 KUHP atau premanisme sebanyak 6 orang. Kabagops Kompol Mahfud menambahkan, 23 tersangka yang tidak ditahan kasusnya tetap diproses hukum dengan tindak pidana ringan.

”Para tersangka tetap akan diproses hukum dengan tindak pidana ringan,” ungkapnya

NEGARA – Operasi penyakit masyarakat (pekat) agung 2018 yang digelar Polres Jembrana selama hampir sebulan, yakni 27 April -17 Mei, mengungkap 24 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.

Namun hanya 8 orang yang ditahan, sisanya sebanyak 23 orang tidak ditahan. Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan,

kasus yang terungkap selama operasi pekat tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, ada juga yang melanggar peraturan daerah (perda).

Karena itu, tidak semua tersangka ditahan. Dari 31 orang hanya 8 orang yang ditahan, karena kasus pencurian dan judi.

“Sisanya (23 orang) wajib lapor,” jelasnya, didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko, Senin (21/5) kemarin.

Perwira menengah asal Kelurahan Lelateng ini merinci, untuk tersangka yang melanggar Perda sebanyak 14 orang karena kasus minuman keras, satu orang sebagai mucikari beserta dua orang pekerja seks komersial (PSK).

Sedangkan tersangka yang melanggar 492 KUHP atau premanisme sebanyak 6 orang. Kabagops Kompol Mahfud menambahkan, 23 tersangka yang tidak ditahan kasusnya tetap diproses hukum dengan tindak pidana ringan.

”Para tersangka tetap akan diproses hukum dengan tindak pidana ringan,” ungkapnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/