29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:48 AM WIB

Bantuan Rawan Tercecer, Jembrana Evaluasi Distrubusi Bantuan Covid-19

NEGARA – Realisasi sejumlah bantuan dampak Covid-19 untuk masyarakat masih banyak yang tercecer. Warga yang semestinya mendapat bantuan justru tidak mendapat bantuan.

Baik bantuan dari pemerintah pusat, kabupaten maupun desa. Warga berharap bantuan dari pemerintah tepat sasaran pada warga yang memang membutuhkan.

Adanya warga yang tercecer dari batuan tersebut diakui Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana.

Karena itu, realisasi bantuan pada warga dievaluasi secara menyeluruh terus menerus, bersama camat dan stakeholder terkait.

Evaluasi terutama mengenai pendataan pertama dan pendataan tahap kedua. “Sudah kami evaluasi menyeluruh. Mulai dari yang tercecer, menerima bantuan ganda,” ungkap Made Dwipayana.

Masalah lain yang terjadi saat realisasi bantuan terjadi pencatatan dianggap ganda, tetapi warga penerima tidak menerima bantuan sama sekali.

Salah satunya ada warga yang dianggap ganda mendapat PKH tetapi juga dapat bantuan dari APBD, setelah diteliti ternyata tidak dapat PKH karena tidak dapat kartu dan tidak dapat bantuan.

Karena terdata dobel, tapi tidak menerima bantuan, pihaknya mengusulkan pada pemerintah pusat agar dihapus dari daftar PKH sehingga mendapat bantuan dari APBD.  

“Karena ternyata sudah keluar dari PKH, namanya masih tercantum sehingga terlihat dobel dan tidak dapat bantuan dari APBD,” ungkapnya.

Mengenai PKH juga sempat bermasalah karena orang yang tidak berhak menerima, tetapi menerima atas nama orang lain.

Salah satu masalah terjadi istri seorang pegawai negeri sipil menerima bantuan. Masalah tersebut disebabkan usulan penerima yang diberikan nomor induk kependudukan (NIK) dari istri, bukan suami sebagai kepala keluarga.

Sedangkan yang diusulkan Dinas Sosial menggunakan Nomor KK. Sehingga jika tidak ditemukan nomor KK penerima yang diusulkan dengan NIK, akan menerima bantuan ganda.

Menurut Dwipayana, berdasar evaluasi dari BPKP penerima ganda sekitar 27 orang. Menerima bantuan dari pusat dan daerah melalui APBD.

Karena itu, dari hasil evaluasi khusus mengenai PKH karena paling krusial. “Sudah kami evaluasi dan sudah siap untuk kirimkan lagi pemutakhiran data BST,” tegasnya.

Bantuan yang bersumber dari APBD dan bersumber dari APBDes sebagian belum direalisasikan. Pada tahap kedua realisasi bantuan,

akan diberikan menyeluruh pada masyarakat termasuk yang belum menerima pada tahap pertama akan diberikan bantuan.

“Pada prinsipnya semua warga yang terdampak bisa mendapat bantuan. Kami sudah mengupayakan tidak ada yang tercecer,” tandasnya. 

NEGARA – Realisasi sejumlah bantuan dampak Covid-19 untuk masyarakat masih banyak yang tercecer. Warga yang semestinya mendapat bantuan justru tidak mendapat bantuan.

Baik bantuan dari pemerintah pusat, kabupaten maupun desa. Warga berharap bantuan dari pemerintah tepat sasaran pada warga yang memang membutuhkan.

Adanya warga yang tercecer dari batuan tersebut diakui Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana.

Karena itu, realisasi bantuan pada warga dievaluasi secara menyeluruh terus menerus, bersama camat dan stakeholder terkait.

Evaluasi terutama mengenai pendataan pertama dan pendataan tahap kedua. “Sudah kami evaluasi menyeluruh. Mulai dari yang tercecer, menerima bantuan ganda,” ungkap Made Dwipayana.

Masalah lain yang terjadi saat realisasi bantuan terjadi pencatatan dianggap ganda, tetapi warga penerima tidak menerima bantuan sama sekali.

Salah satunya ada warga yang dianggap ganda mendapat PKH tetapi juga dapat bantuan dari APBD, setelah diteliti ternyata tidak dapat PKH karena tidak dapat kartu dan tidak dapat bantuan.

Karena terdata dobel, tapi tidak menerima bantuan, pihaknya mengusulkan pada pemerintah pusat agar dihapus dari daftar PKH sehingga mendapat bantuan dari APBD.  

“Karena ternyata sudah keluar dari PKH, namanya masih tercantum sehingga terlihat dobel dan tidak dapat bantuan dari APBD,” ungkapnya.

Mengenai PKH juga sempat bermasalah karena orang yang tidak berhak menerima, tetapi menerima atas nama orang lain.

Salah satu masalah terjadi istri seorang pegawai negeri sipil menerima bantuan. Masalah tersebut disebabkan usulan penerima yang diberikan nomor induk kependudukan (NIK) dari istri, bukan suami sebagai kepala keluarga.

Sedangkan yang diusulkan Dinas Sosial menggunakan Nomor KK. Sehingga jika tidak ditemukan nomor KK penerima yang diusulkan dengan NIK, akan menerima bantuan ganda.

Menurut Dwipayana, berdasar evaluasi dari BPKP penerima ganda sekitar 27 orang. Menerima bantuan dari pusat dan daerah melalui APBD.

Karena itu, dari hasil evaluasi khusus mengenai PKH karena paling krusial. “Sudah kami evaluasi dan sudah siap untuk kirimkan lagi pemutakhiran data BST,” tegasnya.

Bantuan yang bersumber dari APBD dan bersumber dari APBDes sebagian belum direalisasikan. Pada tahap kedua realisasi bantuan,

akan diberikan menyeluruh pada masyarakat termasuk yang belum menerima pada tahap pertama akan diberikan bantuan.

“Pada prinsipnya semua warga yang terdampak bisa mendapat bantuan. Kami sudah mengupayakan tidak ada yang tercecer,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/