26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:56 AM WIB

Sidak Duktang Terpapar Covid,Temukan 6 Orang Tanpa Keterangan Domisili

NEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melakukan penertiban penduduk dari luar yang berdomisili di Jembrana, kemarin.

Selain untuk mendata jumlah penduduk pendatang, penertiban penduduk pendatang ini juga dilakukan untuk menghindari adanya pelaku kejahatan yang bersembunyi di wilayah Jembrana.

Sasaran penertiban kemarin di wilayah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana. Penertiban dan pendataan juga bertujuan untuk mengantisipasi

adanya penduduk pendatang terpapar Covid-19, karena berasal dari beberapa daerah di Jawa yang saat ini kasus Covid -19 meningkat.

Dari puluhan penduduk pendatang di beberapa tempat kos di desa ini, rata-rata semuanya sudah divaksin Covid-19.

Namun demikian, dari puluhan duktang yang di data, ada enam orang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan penduduk musiman atau non permanen.

Terkait enam penduduk pendatang tersebut, Satpol PP Jembrana kemudian membuatkan surat pernyataan dan meminta duktang ini untuk segera melengkapi diri dengan surat tersebut dan mencarinya di kantor desa atau kelurahan.

Kasi Lidik Dan Penindakan Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana mengatakan, operasi gabungan yang menyasar tempat-tempat kos untuk penegakan Perbup No. 13 Tahun 2019 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen.

“Kita sasar lokasi-lokasi yang ada dan pada hari ini kita dapat menjaring 6 orang penduduk pendatang yang belum lengkap belum dilengkapi dengan surat keterangan penduduk non permanen.

Kita berikan sanksi surat pernyataan biar segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Jembrana,” terangnya. 

NEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melakukan penertiban penduduk dari luar yang berdomisili di Jembrana, kemarin.

Selain untuk mendata jumlah penduduk pendatang, penertiban penduduk pendatang ini juga dilakukan untuk menghindari adanya pelaku kejahatan yang bersembunyi di wilayah Jembrana.

Sasaran penertiban kemarin di wilayah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana. Penertiban dan pendataan juga bertujuan untuk mengantisipasi

adanya penduduk pendatang terpapar Covid-19, karena berasal dari beberapa daerah di Jawa yang saat ini kasus Covid -19 meningkat.

Dari puluhan penduduk pendatang di beberapa tempat kos di desa ini, rata-rata semuanya sudah divaksin Covid-19.

Namun demikian, dari puluhan duktang yang di data, ada enam orang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan penduduk musiman atau non permanen.

Terkait enam penduduk pendatang tersebut, Satpol PP Jembrana kemudian membuatkan surat pernyataan dan meminta duktang ini untuk segera melengkapi diri dengan surat tersebut dan mencarinya di kantor desa atau kelurahan.

Kasi Lidik Dan Penindakan Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana mengatakan, operasi gabungan yang menyasar tempat-tempat kos untuk penegakan Perbup No. 13 Tahun 2019 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen.

“Kita sasar lokasi-lokasi yang ada dan pada hari ini kita dapat menjaring 6 orang penduduk pendatang yang belum lengkap belum dilengkapi dengan surat keterangan penduduk non permanen.

Kita berikan sanksi surat pernyataan biar segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Jembrana,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/