28 C
Jakarta
19 April 2024, 22:24 PM WIB

Sejoli Pencuri TV di Penginapan Jelita Mendoyo Akhirnya Diringkus

NEGARA – Aksi pencurian dengan modus baru terjadi di Mendoyo, Jembrana, Selasa (16/10) sekitar pukul 20.20 lalu.

 

Korban pencurian itu adalah I Ketut Sada,57, warga banjar Baler Bale Agung Yehembang, Mendoyo.

 

Sada yang tak lain pemilik penginapan Jelita ini mengalami sial. Ia menjadi korban aksi pencurian dua tamu yang menginap di penginapannya.

 

Akibatnya, korban kehilangan dua TV yang ada di kamar penginapanannya.

 

Atas kasus itu, ia pun melapor ke Mapolres Jembrana.

Usai melapor, dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku yang berpura-pura sebagai tamu itu berhasil kami tangkap di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,” ujar Kasat Reskrim polres Jembran AKP Yusak Agustinus Sooai saat mendampingi Kabag Ops, Kompol Mahfud Didik Wiratmoko, Senin (22!10).

 

Disebutkan, sejoli yang mencuri TV di penginapan Jelita milik Sada itu yakni Mochamad Perdana Hadi Putra,20, yang tinggal di Lingkungan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara,Badung dan Lailatur Rohmawati, 23, asal Gresik Jawa Timur dan tinggal di Sading, Mengwi Badung.

 

Modus sejoli itu kata Yusak yakni dengan berpura-pura menginap. Setelah situasi aman mereka lalu mengambil TV yang terpasang ditembok kamat tersebut dengan dicongkel menggunakan  obeng.

 

Kemudian TV tersebut dimasukkan ke dalam mobil lalu  meninggalkan penginapan menuju Denpasar.

 

Dari hasil pengembangan selain mengambil dua TV di Penginapan Jelita, mereka juga mengaku pernah mengambil 2 unit TV di Penginapan Widja di Desa Air Kuning di Penginapan Dea di Baler Bale Agung satu unit TV.

 

Di penginapan Taman Jambe di Melaya mereka mengambil TV satu unit dan di Penginapan D Y di Delod Berawah mengambil 2 unit TV, 1 kipas angin dan 1 cermin.

 

Dari tangan sejoki spesialis mencuri di penginapan itu  diamankan barang bukti  2 unit TV LED ukuran 32 inc merk Coocaa warna hitam.

Satu buat remot TV. Uang tunai Rp 723 ribu, satu HP merk Brandcode warna hitam dan satu unit mobil merk Datsun warna silver metalik DK 1022 OB beserta STNK dan kunci kontak dan  3 unit TV lainnya. 

Sejoli itu dijerat pasal 363 yo 65 KUHP.

 

“Kami masih melakukan pengbangan karena tidak twrtutup kemungkinan pelaku ini beraksi di TKP lain,” ujarnya.

 

NEGARA – Aksi pencurian dengan modus baru terjadi di Mendoyo, Jembrana, Selasa (16/10) sekitar pukul 20.20 lalu.

 

Korban pencurian itu adalah I Ketut Sada,57, warga banjar Baler Bale Agung Yehembang, Mendoyo.

 

Sada yang tak lain pemilik penginapan Jelita ini mengalami sial. Ia menjadi korban aksi pencurian dua tamu yang menginap di penginapannya.

 

Akibatnya, korban kehilangan dua TV yang ada di kamar penginapanannya.

 

Atas kasus itu, ia pun melapor ke Mapolres Jembrana.

Usai melapor, dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku yang berpura-pura sebagai tamu itu berhasil kami tangkap di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,” ujar Kasat Reskrim polres Jembran AKP Yusak Agustinus Sooai saat mendampingi Kabag Ops, Kompol Mahfud Didik Wiratmoko, Senin (22!10).

 

Disebutkan, sejoli yang mencuri TV di penginapan Jelita milik Sada itu yakni Mochamad Perdana Hadi Putra,20, yang tinggal di Lingkungan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara,Badung dan Lailatur Rohmawati, 23, asal Gresik Jawa Timur dan tinggal di Sading, Mengwi Badung.

 

Modus sejoli itu kata Yusak yakni dengan berpura-pura menginap. Setelah situasi aman mereka lalu mengambil TV yang terpasang ditembok kamat tersebut dengan dicongkel menggunakan  obeng.

 

Kemudian TV tersebut dimasukkan ke dalam mobil lalu  meninggalkan penginapan menuju Denpasar.

 

Dari hasil pengembangan selain mengambil dua TV di Penginapan Jelita, mereka juga mengaku pernah mengambil 2 unit TV di Penginapan Widja di Desa Air Kuning di Penginapan Dea di Baler Bale Agung satu unit TV.

 

Di penginapan Taman Jambe di Melaya mereka mengambil TV satu unit dan di Penginapan D Y di Delod Berawah mengambil 2 unit TV, 1 kipas angin dan 1 cermin.

 

Dari tangan sejoki spesialis mencuri di penginapan itu  diamankan barang bukti  2 unit TV LED ukuran 32 inc merk Coocaa warna hitam.

Satu buat remot TV. Uang tunai Rp 723 ribu, satu HP merk Brandcode warna hitam dan satu unit mobil merk Datsun warna silver metalik DK 1022 OB beserta STNK dan kunci kontak dan  3 unit TV lainnya. 

Sejoli itu dijerat pasal 363 yo 65 KUHP.

 

“Kami masih melakukan pengbangan karena tidak twrtutup kemungkinan pelaku ini beraksi di TKP lain,” ujarnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/