27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:53 AM WIB

Terbukti Tilep Duit Klien, Oknum Pengacara di Negara Diganjar 4 Bulan

NEGARA – Oknum pengacara Bambang Suarso divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh majelis hakim PN Negara, Kamis (21/11) kemarin.

Bambang diputus pidana penjara selama 4 bulan. Putusan tersebut dua bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut disampaikan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan kemarin.

Negara. Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa ada itikad baik untuk mengembalikan uang pada korban yang dirugikan, sehingga majelis hakim memutus pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa tahanan.

Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum, terdakwa melalui empat kuasa hukumnya yang mendampingi menyatakan belum memutuskan apakah menerima atau melakukan banding atas putusan.

“Setelah diskusi dengan terdakwa, kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata Ida Bagus Panca Sidarta, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Begitu juga dengan jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti yang menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan. “Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami juga belum mutuskan. Pikir-pikir juga,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus yang menjerat oknum pengacara tersebut, bermula karena terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta, milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya, sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan. 

NEGARA – Oknum pengacara Bambang Suarso divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh majelis hakim PN Negara, Kamis (21/11) kemarin.

Bambang diputus pidana penjara selama 4 bulan. Putusan tersebut dua bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut disampaikan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan kemarin.

Negara. Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa ada itikad baik untuk mengembalikan uang pada korban yang dirugikan, sehingga majelis hakim memutus pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa tahanan.

Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum, terdakwa melalui empat kuasa hukumnya yang mendampingi menyatakan belum memutuskan apakah menerima atau melakukan banding atas putusan.

“Setelah diskusi dengan terdakwa, kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata Ida Bagus Panca Sidarta, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Begitu juga dengan jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti yang menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan. “Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami juga belum mutuskan. Pikir-pikir juga,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus yang menjerat oknum pengacara tersebut, bermula karena terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta, milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya, sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/