33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 14:07 PM WIB

Woow…Tersangka OTT Berhentikan Pegawai Kontrak, Dewan Protes

GIANYAR – Lama tak terdengar kabarnya, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ketut Mudana, kini dipertanyakan dewan Gianyar.

Dewan mempertanyakan kasus hukumnya, termasuk mempertanyakan sikap Mudana yang mampu memberhentikan pegawai kontrak melalui secarik surat.

Dalam rapat kerja dewan itu dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa. 

Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mempertanyakan kepada Badan Kepegawaian kenapa seorang tersangka OTT yang notabena kasusnya kini masih berjalan mampu memberhentikan pegawai kontrak di Dinas Satpol PP Gianyar.

“Mudana mengirimkan surat kepada Dinas Satpol PP Gianyar, memohon memberhentikan pegawai kontrak. Akibat surat dari Mudana, sekarang pegawai kontrak itu sudah berhenti kerja,” ujar Ngakan Putra.

Dalam surat tersebut, Mudana bertindak selaku Pengawas Puri Anyar Gianyar. Di puri yang menjadi rumah bupati Gianyar itu, ada pegawai kontrak Satpol PP yang sering tidur ketika jaga malam.

Dalam surat yang diteken oleh Mudana, pegawai kontrak di Satpol PP itu juga disebut sempat bersitegang dengan sesama pegawai di Satpol PP.

“Ini termasuk surat nyeleneh. Mudana adalah tersangka dan terlibat kasus OTT. Kenapa institusi harus takut dengan orang ini?” ujar Ngakan Putra mempertanyakan.

Politisi dari PKPI Gianyar itu juga mempertanyakan sejauh mana status hukum Mudana yang sempat tertangkap OTT oleh Polda Bali pada 2017 lalu itu.

Mudana kini diberikan penangguhan penahanan dan kasus hukumnya tidak jelas. “Mudana saat ini diberhentikan sementara jadi ASN (Aparatus Sipil Negara, red).

Perlu dicek status hukumnya, kalau memang Mudana tidak salah, dia harus kerja supaya tidak makan gaji buta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa, mengaku untuk pegawai kontrak kewenangannya ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kasus pemberhentian pegawai kontrak tersebut, urusannya langsung ke Dinas Satpol PP. Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa, mengakui ada surat dari Mudana.

Mengenai pemberhentian pegawai kontrak dibantah oleh Satpol PP. “Yang bersangkutan masih bekerja,” tukasnya. 

GIANYAR – Lama tak terdengar kabarnya, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ketut Mudana, kini dipertanyakan dewan Gianyar.

Dewan mempertanyakan kasus hukumnya, termasuk mempertanyakan sikap Mudana yang mampu memberhentikan pegawai kontrak melalui secarik surat.

Dalam rapat kerja dewan itu dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa. 

Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mempertanyakan kepada Badan Kepegawaian kenapa seorang tersangka OTT yang notabena kasusnya kini masih berjalan mampu memberhentikan pegawai kontrak di Dinas Satpol PP Gianyar.

“Mudana mengirimkan surat kepada Dinas Satpol PP Gianyar, memohon memberhentikan pegawai kontrak. Akibat surat dari Mudana, sekarang pegawai kontrak itu sudah berhenti kerja,” ujar Ngakan Putra.

Dalam surat tersebut, Mudana bertindak selaku Pengawas Puri Anyar Gianyar. Di puri yang menjadi rumah bupati Gianyar itu, ada pegawai kontrak Satpol PP yang sering tidur ketika jaga malam.

Dalam surat yang diteken oleh Mudana, pegawai kontrak di Satpol PP itu juga disebut sempat bersitegang dengan sesama pegawai di Satpol PP.

“Ini termasuk surat nyeleneh. Mudana adalah tersangka dan terlibat kasus OTT. Kenapa institusi harus takut dengan orang ini?” ujar Ngakan Putra mempertanyakan.

Politisi dari PKPI Gianyar itu juga mempertanyakan sejauh mana status hukum Mudana yang sempat tertangkap OTT oleh Polda Bali pada 2017 lalu itu.

Mudana kini diberikan penangguhan penahanan dan kasus hukumnya tidak jelas. “Mudana saat ini diberhentikan sementara jadi ASN (Aparatus Sipil Negara, red).

Perlu dicek status hukumnya, kalau memang Mudana tidak salah, dia harus kerja supaya tidak makan gaji buta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa, mengaku untuk pegawai kontrak kewenangannya ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kasus pemberhentian pegawai kontrak tersebut, urusannya langsung ke Dinas Satpol PP. Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa, mengakui ada surat dari Mudana.

Mengenai pemberhentian pegawai kontrak dibantah oleh Satpol PP. “Yang bersangkutan masih bekerja,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/