27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:56 AM WIB

Melanggar, Satpol PP Hentikan Proyek Senderan di Sempadan Pantai

KALIASEM – Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng akhirnya menghentikan proyek pembangunan senderan sempadan pantai di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem.

Proyek itu dihentikan setelah Polisi Pamong Praja turun ke lokasi, Senin (31/1) pagi. Tim dari Sat Pol PP Buleleng dipimpin Kabid Penegakan Perda Nyoman Juni Wardhana.

Juli didampingi Pj. Perbekel Kaliasem I Gusti Bagus Rony Ariyana, personil Trantib dari Kecamatan Banjar, serta tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng.

Dari hasil pengecekan, proyek pembangunan senderan itu dipastikan melanggar perda. Terutama Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Selain itu pembangunan senderan juga sudah dilakukan di areal pantai yang notabene masuk areal tanah negara.

“Setelah kami cek langsung, jelas ini melanggar sempadan pantai. Kami minta proyeknya dihentikan mulai hari ini. Apalagi ini pembangunannya kan bukan di lahan pribadi, tapi sudah di tanah negara,” kata Juni.

Menurut Juni, meski pemilik villa telah mengantongi izin dari kelompok nelayan, bukan berarti proyek bisa dilanjutkan.

Pemilik villa pun diminta mengurus izin pembangunan di areal sempadan pantai, hingga ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Mengingat kewenangan pengelolaan pantai kini menjadi wewenang Pemprov Bali dan BWS.

Apabila izin tak diberikan, maka pemilik villa diminta membongkar proyek tersebut. “Sementara kami minta berhenti dulu.

Silakan urus izin dulu. Kalau izinnya sudah ada, silahkan dilanjutkan. Tapi kalau tidak ada, tolong ini dibongkar. Pihak villa juga sudah siap membongkar,” imbuhnya.

Mantan Lurah Banjar Jawa itu juga berjanji akan mengecek seluruh bangunan yang ada di sempadan pantai Desa Kaliasem.

Mengingat ada sejumlah senderan lain yang juga dibangun di areal tanah negara. Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan senderan di Pantai Banjar Dinas Bunut Panggang,

Desa Kaliasem diprotes warga. Pembangunan itu dianggap melanggar sempadan pantai. Senderan dibangun melintang dari utara ke selatan sehingga menutupi akses warga melintas di pantai. 

KALIASEM – Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng akhirnya menghentikan proyek pembangunan senderan sempadan pantai di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem.

Proyek itu dihentikan setelah Polisi Pamong Praja turun ke lokasi, Senin (31/1) pagi. Tim dari Sat Pol PP Buleleng dipimpin Kabid Penegakan Perda Nyoman Juni Wardhana.

Juli didampingi Pj. Perbekel Kaliasem I Gusti Bagus Rony Ariyana, personil Trantib dari Kecamatan Banjar, serta tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng.

Dari hasil pengecekan, proyek pembangunan senderan itu dipastikan melanggar perda. Terutama Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Selain itu pembangunan senderan juga sudah dilakukan di areal pantai yang notabene masuk areal tanah negara.

“Setelah kami cek langsung, jelas ini melanggar sempadan pantai. Kami minta proyeknya dihentikan mulai hari ini. Apalagi ini pembangunannya kan bukan di lahan pribadi, tapi sudah di tanah negara,” kata Juni.

Menurut Juni, meski pemilik villa telah mengantongi izin dari kelompok nelayan, bukan berarti proyek bisa dilanjutkan.

Pemilik villa pun diminta mengurus izin pembangunan di areal sempadan pantai, hingga ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Mengingat kewenangan pengelolaan pantai kini menjadi wewenang Pemprov Bali dan BWS.

Apabila izin tak diberikan, maka pemilik villa diminta membongkar proyek tersebut. “Sementara kami minta berhenti dulu.

Silakan urus izin dulu. Kalau izinnya sudah ada, silahkan dilanjutkan. Tapi kalau tidak ada, tolong ini dibongkar. Pihak villa juga sudah siap membongkar,” imbuhnya.

Mantan Lurah Banjar Jawa itu juga berjanji akan mengecek seluruh bangunan yang ada di sempadan pantai Desa Kaliasem.

Mengingat ada sejumlah senderan lain yang juga dibangun di areal tanah negara. Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan senderan di Pantai Banjar Dinas Bunut Panggang,

Desa Kaliasem diprotes warga. Pembangunan itu dianggap melanggar sempadan pantai. Senderan dibangun melintang dari utara ke selatan sehingga menutupi akses warga melintas di pantai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/