28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:12 AM WIB

Izin Usaha Galian C Gabeng, Pengusaha Kucing-kucingan dengan Satpol PP

DENPASAR –  Permasalahan galian C di Karangasem semakin kusut. Peralihan perizinan yang sebelumnya dikeluarkan Pemkab Karangasem

namun sekarang menjadi wewenang Pemprov Bali membuat pengusaha pemilik galian C merasa gundah.

Pasalnya, mereka bisa digaruk setiap saat oleh Satpol PP Bali jika ketahuan belum memiliki izin alias ilegal. Selain memberikan izin, Pemprov Bali juga berhak menertibkan pengusaha tak berizin.

Masalahnya, mereka belum bisa mendapatkan izin lantaran Perda No 4/2017 Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan Batuan belum bisa diterapkan di lapangan.

Implementasi Perda terganjal Perda RTRW Kabupaten Karangasem yang belum direvisi. Alhasil, pada masa transisi ini para pengusaha yang sudah memiliki izin kini izinnya tak berlaku lagi.

Pengusaha galian C semakin terkatung-katung karena Kejari Karangasem mengeluarkan LO (Legal Opinion) atau pendapat hukum, bahwa semua pengusaha galian C wajib berizin.

Bila tidak memiliki izin bisa dibawa ke ranah hukum. “Biar tidak seperti kucing dan tikus yang terus uber-uberan,

maka harus dicarikan solusinya,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Nyoman Sukadana di hadapan puluhan pengusaha galian C dan instansi terkait Pemkab Karangasem.

Juga hadir anggota Komisi I dan III DPRD Karangasem. Ditegaskan Sukadana, bila sudah ada regulasi maka pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karangasem bisa naik.

Sebab, meski pemberian izin dan pengawasan berada di provinsi, namun pembayaran pajak tetap masuk ke kas daerah Pemkab Karangasem.

Satpol PP menurut Sukadana sudah turun ke lapangan melakukan pengawasan sejak November 2017. Namun, karena waktu itu masih berlaku Kawasan Rawan Bencana (KRB) maka Satpol PP memberi permakluman.

Setelah situasi kondusif, 2018 turun Satpol PP kembali bertemu pengusaha baik yang berizin maupun tidak berizin.

“Setelah keluar Perda No 4/2017, kami dianggap tidur tidak pernah ke lapangan. Padahal kami menunggu situasi kondusif.

Kami tidak mungkin setiap hari nongkrongin di sana. Kami berangkat pagi dari Denpasar, pulangnya sudah malam,” tukasnya.

Lebih dari 30 pengusaha galian C yang datang dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, kemarin (5/4) kompak meminta agar eksekutif

dan legislatif mendesak Bupati Karangasem segera mengajukan revisi Perda RTRW sekaligus meminta Kejari Karangasem mengeluarkan LO baru.

 

DENPASAR –  Permasalahan galian C di Karangasem semakin kusut. Peralihan perizinan yang sebelumnya dikeluarkan Pemkab Karangasem

namun sekarang menjadi wewenang Pemprov Bali membuat pengusaha pemilik galian C merasa gundah.

Pasalnya, mereka bisa digaruk setiap saat oleh Satpol PP Bali jika ketahuan belum memiliki izin alias ilegal. Selain memberikan izin, Pemprov Bali juga berhak menertibkan pengusaha tak berizin.

Masalahnya, mereka belum bisa mendapatkan izin lantaran Perda No 4/2017 Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan Batuan belum bisa diterapkan di lapangan.

Implementasi Perda terganjal Perda RTRW Kabupaten Karangasem yang belum direvisi. Alhasil, pada masa transisi ini para pengusaha yang sudah memiliki izin kini izinnya tak berlaku lagi.

Pengusaha galian C semakin terkatung-katung karena Kejari Karangasem mengeluarkan LO (Legal Opinion) atau pendapat hukum, bahwa semua pengusaha galian C wajib berizin.

Bila tidak memiliki izin bisa dibawa ke ranah hukum. “Biar tidak seperti kucing dan tikus yang terus uber-uberan,

maka harus dicarikan solusinya,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Nyoman Sukadana di hadapan puluhan pengusaha galian C dan instansi terkait Pemkab Karangasem.

Juga hadir anggota Komisi I dan III DPRD Karangasem. Ditegaskan Sukadana, bila sudah ada regulasi maka pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karangasem bisa naik.

Sebab, meski pemberian izin dan pengawasan berada di provinsi, namun pembayaran pajak tetap masuk ke kas daerah Pemkab Karangasem.

Satpol PP menurut Sukadana sudah turun ke lapangan melakukan pengawasan sejak November 2017. Namun, karena waktu itu masih berlaku Kawasan Rawan Bencana (KRB) maka Satpol PP memberi permakluman.

Setelah situasi kondusif, 2018 turun Satpol PP kembali bertemu pengusaha baik yang berizin maupun tidak berizin.

“Setelah keluar Perda No 4/2017, kami dianggap tidur tidak pernah ke lapangan. Padahal kami menunggu situasi kondusif.

Kami tidak mungkin setiap hari nongkrongin di sana. Kami berangkat pagi dari Denpasar, pulangnya sudah malam,” tukasnya.

Lebih dari 30 pengusaha galian C yang datang dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, kemarin (5/4) kompak meminta agar eksekutif

dan legislatif mendesak Bupati Karangasem segera mengajukan revisi Perda RTRW sekaligus meminta Kejari Karangasem mengeluarkan LO baru.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/