29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:01 AM WIB

BPN Buleleng Batalkan Sertifikat, Polres: Perbekel Ardana Masih TSK

SINGARAJA – Kantor Pertanahan Buleleng disebut membatalkan sertifikat nomor 2427/Desa Bungkulan yang dikuasai oleh Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana.

Pembatalan sertifikat itu dilakukan setelah munculnya permohonan penghapusan sukarela dari pemilik sertifikat tersebut.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Perbekel Kusuma Ardana mengajukan permohonan penghapusan tanah itu pada 2 Februari 2021 lalu.

Tanah itu sebelumnya telah tercatat sebagai sertifikat nomor 2427/Desa Bungkulan dan terdaftar dalam berkas pertanahan nomor 3223/2021.

Seiring dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Buleleng pun melakukan pembatalan sertifikat.

Berkas usulan pembatalan sertifikat yang sempat disampaikan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada 22 Oktober 2019 lalu juga telah dicabut.

Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Komang Wedana tak menampik hal tersebut. Menurutnya, Perbekel Kusuma Ardana telah menyerahkan sertifikatnya secara sukarela.

Konon Perbekel Kusuma Ardana menemukan sertifikat lama yang masih tercantum atas nama orang tuanya. Sehingga salah satu sertifikat ia kembalikan pada BPN.

“Yang bersangkutan telah menyerahkan sertifikatnya secara sukarela. Artinya dengan penyerahan itu, ha katas tanah tersebut sudah kembali seperti semula, seperti sebelum adanya sertifikat,” kata Komang Wedana.

Hanya saja ia tak menyebutkan secara pasti, kondisi seperti apa yang dimaksud dengan kondisi “sebelum adanya sertifikat”.

Wedana hanya menyebut hak atas tanah tersebut kembali seperti semula. “Semula itu siapa, kami tidak bisa sebutkan si A, B, atau C.

Karena harus ada proses lagi, sampai nanti terbit sertifikat yang memenuhi persyaratan prosedur administrasinya,” kata Wedana.

Di sisi lain, warga menyebut ada pemasangan spanduk di Lapangan Desa Bungkulan. Dalam spanduk disebut bahwa tanah itu merupakan milik I Gde Armany (alm).

Ia tak lain orang tua dari Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Konon kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan

Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng, yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 15.

Disinggung soal tersebut, Wedana mengaku tak mau berkomentar. “Saya no comment soal pemasangan spanduk. Yang jelas secara hukum,

karena sertifikat sudah dicabut, maka haknya kembali seperti semula. Dalam posisi belum bersertifikat, kami no comment,” tukasnya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi pada sertifikat 2427/Desa Bungkulan, masih bergulir di penyidik.

“Berkasnya sudah sempat diserahkan pada penuntut umum. Namun dikembalikan. Jadi statusnya sekarang P-19. Sekarang penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk jaksa,” kata Sumarjaya.

Disinggung soal pemasangan spanduk di Lapangan Bungkulan, Iptu Sumarjaya mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Nanti kami akan lakukan pengecekan kalau ada pemasangan itu,” tegasnya. 

SINGARAJA – Kantor Pertanahan Buleleng disebut membatalkan sertifikat nomor 2427/Desa Bungkulan yang dikuasai oleh Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana.

Pembatalan sertifikat itu dilakukan setelah munculnya permohonan penghapusan sukarela dari pemilik sertifikat tersebut.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Perbekel Kusuma Ardana mengajukan permohonan penghapusan tanah itu pada 2 Februari 2021 lalu.

Tanah itu sebelumnya telah tercatat sebagai sertifikat nomor 2427/Desa Bungkulan dan terdaftar dalam berkas pertanahan nomor 3223/2021.

Seiring dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Buleleng pun melakukan pembatalan sertifikat.

Berkas usulan pembatalan sertifikat yang sempat disampaikan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada 22 Oktober 2019 lalu juga telah dicabut.

Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Komang Wedana tak menampik hal tersebut. Menurutnya, Perbekel Kusuma Ardana telah menyerahkan sertifikatnya secara sukarela.

Konon Perbekel Kusuma Ardana menemukan sertifikat lama yang masih tercantum atas nama orang tuanya. Sehingga salah satu sertifikat ia kembalikan pada BPN.

“Yang bersangkutan telah menyerahkan sertifikatnya secara sukarela. Artinya dengan penyerahan itu, ha katas tanah tersebut sudah kembali seperti semula, seperti sebelum adanya sertifikat,” kata Komang Wedana.

Hanya saja ia tak menyebutkan secara pasti, kondisi seperti apa yang dimaksud dengan kondisi “sebelum adanya sertifikat”.

Wedana hanya menyebut hak atas tanah tersebut kembali seperti semula. “Semula itu siapa, kami tidak bisa sebutkan si A, B, atau C.

Karena harus ada proses lagi, sampai nanti terbit sertifikat yang memenuhi persyaratan prosedur administrasinya,” kata Wedana.

Di sisi lain, warga menyebut ada pemasangan spanduk di Lapangan Desa Bungkulan. Dalam spanduk disebut bahwa tanah itu merupakan milik I Gde Armany (alm).

Ia tak lain orang tua dari Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Konon kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan

Surat Keterangan Nomor 122/Spt/1974 yang diterbitkan Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng, yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 15.

Disinggung soal tersebut, Wedana mengaku tak mau berkomentar. “Saya no comment soal pemasangan spanduk. Yang jelas secara hukum,

karena sertifikat sudah dicabut, maka haknya kembali seperti semula. Dalam posisi belum bersertifikat, kami no comment,” tukasnya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi pada sertifikat 2427/Desa Bungkulan, masih bergulir di penyidik.

“Berkasnya sudah sempat diserahkan pada penuntut umum. Namun dikembalikan. Jadi statusnya sekarang P-19. Sekarang penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk jaksa,” kata Sumarjaya.

Disinggung soal pemasangan spanduk di Lapangan Bungkulan, Iptu Sumarjaya mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Nanti kami akan lakukan pengecekan kalau ada pemasangan itu,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/