26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:42 AM WIB

Hasil Pengecekan BPCB Bali: Rakyat Biasa tapi Punya Status Sosial

GIANYAR – Temuan tulang belulang beserta bekal kubur di Banjar Dauh Uma, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar telah dicek oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali.

BPCB Bali menduga tulang itu dari jasad masyarakat biasa pada zamannya. Petugas BPCB, Yadnya seizin Kepala BPCB, Komang Anik Purniti, menjelaskan, yang ditemukan dalam penggalian septic tank ada dua.

Selain serpihan tulang, juga ditemukan bekal kubur. Pertama ada bekal kubur bernama Tajak. “Tajak, dari bahan logam perunggu. Fungsinya sebagai alat dalam bercocok tanam,” ujar Yadnya kemarin.

Juga ditemukan rantai menyerupai cincin. “Cincin, kemungkinan fungsinya sebagai aksesoris, atau sebagai pertanda yang dikubur memiliki status sosial di atas masyarakat biasa,” jelasnya.

Namun, pihaknya menyayangkan peti batunya tidak ditemukan. “Biasanya orang yang memiliki status sosial tinggi atau tokoh dalam masyarakat dikubur dengan peti batu dan bekal kubur yang banyak,” ujarnya.

Melihat dari bekal kubur yang ditemukan, hanya berupa Tajak dan cincin, pihaknya menyimpulkan jasad adalah masyarakat biasa.

“Tetapi karena bekal kubur yang dibawa juga sedikit mungkin juga masyarakat biasa,” terangnya. Dengan adanya temuan itu, pihaknya menampik pernah ada kota kuno di wilayah Dauh Uma.

“Karena bukti-bukti ke arah itu belum ditemukan. Temuan teraebut merupakan komponen salah satu sistem penguburan atau bekal kubur manusia masa prasejarah.

Karena tidak ditemukan adanya sarkofagus sebagai wadahnya, diduga memakai sistem penguburan primer,” ungkapnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya mesti menunggu hasil penelitian dari Balai Arkeologi. “Rekomendasinya apakah perlu diselamatkan dan dilestarikan,” ungkapnya.

Lanjut dia, apabila memang rekomendasinya ternyata objek yang diduga cagar budaya, maka wajib dilindungi dan dilestarikan oleh BPCB Bali.

“Dengan catatan, kalau pemilik atau penemunya tidak berkehendak  melakukan pelindungannya, maka benda teraebut kepada negara untuk disimpan di lembaga kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tulang belulang pertama kali ditemukan oleh buruh yang menggali lubang untuk keperluan septic tank di sebuah proyek rumah tinggal di wilayah Dauh Uma pada Sabtu lalu (19/9).

Serpihan tulang beserta bekal kubur langsung dilaporkan kepada pemilik rumah pihak terkait. 

GIANYAR – Temuan tulang belulang beserta bekal kubur di Banjar Dauh Uma, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar telah dicek oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali.

BPCB Bali menduga tulang itu dari jasad masyarakat biasa pada zamannya. Petugas BPCB, Yadnya seizin Kepala BPCB, Komang Anik Purniti, menjelaskan, yang ditemukan dalam penggalian septic tank ada dua.

Selain serpihan tulang, juga ditemukan bekal kubur. Pertama ada bekal kubur bernama Tajak. “Tajak, dari bahan logam perunggu. Fungsinya sebagai alat dalam bercocok tanam,” ujar Yadnya kemarin.

Juga ditemukan rantai menyerupai cincin. “Cincin, kemungkinan fungsinya sebagai aksesoris, atau sebagai pertanda yang dikubur memiliki status sosial di atas masyarakat biasa,” jelasnya.

Namun, pihaknya menyayangkan peti batunya tidak ditemukan. “Biasanya orang yang memiliki status sosial tinggi atau tokoh dalam masyarakat dikubur dengan peti batu dan bekal kubur yang banyak,” ujarnya.

Melihat dari bekal kubur yang ditemukan, hanya berupa Tajak dan cincin, pihaknya menyimpulkan jasad adalah masyarakat biasa.

“Tetapi karena bekal kubur yang dibawa juga sedikit mungkin juga masyarakat biasa,” terangnya. Dengan adanya temuan itu, pihaknya menampik pernah ada kota kuno di wilayah Dauh Uma.

“Karena bukti-bukti ke arah itu belum ditemukan. Temuan teraebut merupakan komponen salah satu sistem penguburan atau bekal kubur manusia masa prasejarah.

Karena tidak ditemukan adanya sarkofagus sebagai wadahnya, diduga memakai sistem penguburan primer,” ungkapnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya mesti menunggu hasil penelitian dari Balai Arkeologi. “Rekomendasinya apakah perlu diselamatkan dan dilestarikan,” ungkapnya.

Lanjut dia, apabila memang rekomendasinya ternyata objek yang diduga cagar budaya, maka wajib dilindungi dan dilestarikan oleh BPCB Bali.

“Dengan catatan, kalau pemilik atau penemunya tidak berkehendak  melakukan pelindungannya, maka benda teraebut kepada negara untuk disimpan di lembaga kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tulang belulang pertama kali ditemukan oleh buruh yang menggali lubang untuk keperluan septic tank di sebuah proyek rumah tinggal di wilayah Dauh Uma pada Sabtu lalu (19/9).

Serpihan tulang beserta bekal kubur langsung dilaporkan kepada pemilik rumah pihak terkait. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/