28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:35 AM WIB

Disidak Satpol PP, Tambak Tuwed Ternyata Belum Berizin

NEGARA – Protes sejumlah petani terhadap pembuatan lahan tambah seluas 10 hektar di Desa Tuwed, Melaya, terungkap.

Protes para petani yang dipicu akibat pembuatan saluran pembuangan saluran irigasi menyempit ternyata belum kantoi izin.

 

Bahkan temuan belum adanya izin pembuatan lahan tambak, itu sesuai hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP Pemkab Jembrana Senin (22/10)

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Made Tarma mengatakan, sesuai hasil pengecekan dan pertemuan langsung dengan pengelola tambak, ternyata memang belum mengantongi izin.

 

Menurutnya, izin tambak yang sudah beroprasi itu masiih dalam proses.

 

” Pengelola tambak menunjukan berkas permohonan izinnya dan masih dalam proses atau belum keluar,” ujarnya.

 

Tarma juga membenarkan, jika usaha tambak udang itu memang dikeluhkan krama subak karena saluran irigasi digunakan tidak seperti semula.

 

Dari penjelasan perbekel Selasa (23/10) pengelola tambak dipanggil untuk membuat pernyataan  tertulis dan pengelola sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan saluran irigasi seperti  semula dengan waktu 2 minggu.

 

” Dari pengecekan kami sudah ada galian yang akan dibuat olehpengelola tambak, kami akan pantau.

Kalau  memang tidak sesuai dengan pernyataan yang dibuat maka kami akan memanggil  dan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

 

NEGARA – Protes sejumlah petani terhadap pembuatan lahan tambah seluas 10 hektar di Desa Tuwed, Melaya, terungkap.

Protes para petani yang dipicu akibat pembuatan saluran pembuangan saluran irigasi menyempit ternyata belum kantoi izin.

 

Bahkan temuan belum adanya izin pembuatan lahan tambak, itu sesuai hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP Pemkab Jembrana Senin (22/10)

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Made Tarma mengatakan, sesuai hasil pengecekan dan pertemuan langsung dengan pengelola tambak, ternyata memang belum mengantongi izin.

 

Menurutnya, izin tambak yang sudah beroprasi itu masiih dalam proses.

 

” Pengelola tambak menunjukan berkas permohonan izinnya dan masih dalam proses atau belum keluar,” ujarnya.

 

Tarma juga membenarkan, jika usaha tambak udang itu memang dikeluhkan krama subak karena saluran irigasi digunakan tidak seperti semula.

 

Dari penjelasan perbekel Selasa (23/10) pengelola tambak dipanggil untuk membuat pernyataan  tertulis dan pengelola sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan saluran irigasi seperti  semula dengan waktu 2 minggu.

 

” Dari pengecekan kami sudah ada galian yang akan dibuat olehpengelola tambak, kami akan pantau.

Kalau  memang tidak sesuai dengan pernyataan yang dibuat maka kami akan memanggil  dan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/