28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:16 AM WIB

UPDATE! Polres Gianyar Limpahkan Berkas Korupsi Milik Ketua LPD Pacung

GIANYAR – Usai dinyatakan rampung, Selasa (22/10) penyidik Polres Gianyar akhirnya melimpahkan berkas milik tersangka korupsi dari oknum Ketua LPD Pacung, Kelurahan Bitera, I Nyoman Jaya.

 

Terkait pelimpahan tahap I kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nyoman Jaya dibenarkan Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger.

 

“Sudah tahap satu, baru berkas saja diserahkan ke kami, tersangkanya belum. Jaksa yang menangani ada tiga orang, yakni Putu Iskadi Kekeran dan kawan-kawan,” ujar Agung Puger, kemarin (23/10).

 

Kata Puger, dengan pengiriman berkas ke Kejari, maka pihak kejaksaan selanjutnya akan meneliti berkas selama 14 hari sejak berkas diserahkan.

“Baru setelah itu kami (jaksa) akan melihat apakah pasal sudah memenuhi unsur formil maupun materiil.

 

Apakah pasal yang disangkakan sudah tepat, apakah ada petunjuk tambahan atau tidak,” jelasnya.

 

Kemudian usai diteliti, maka sebelum 14 hari, Kejari akan menentukan sikap apakah berkas sudah lengkap atau tidak.

“Baru kemudian tahap II, itu berkas dan tersangka dibawa ke sini,” tukasnya.

 

Sementara itu, dalam sampul berkas perkara yang dikirim Polres Gianyar ke Kejari, dijelaskan jika selaku Ketua LPD Pacung, Nyoman Jaya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

Jaya diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan. Tindakan Jaya disebut telah menguntungkan diri sendiri.

 

Sesuai berkas, Jaya disebut merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Pacung sejumlah Rp 142.928.523.

 

Perhitungan kerugian negara itu telah dihitung oleh akuntan independen Ketut Gunarsa pada 12 September 2018 lalu.

Dalam laporan akuntan independen Ketut Gunarsa itu, Jaya disebut mengambil alih posisi kasir.

 

Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500.

Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Nyoman Jaya.

 

Atas perbuatannya, ketua LPD kelahiran 31 Desember 1968 itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999.

 

Selama diperiksa, tidak dilakukan penahanan terhadap Jaya.

GIANYAR – Usai dinyatakan rampung, Selasa (22/10) penyidik Polres Gianyar akhirnya melimpahkan berkas milik tersangka korupsi dari oknum Ketua LPD Pacung, Kelurahan Bitera, I Nyoman Jaya.

 

Terkait pelimpahan tahap I kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nyoman Jaya dibenarkan Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger.

 

“Sudah tahap satu, baru berkas saja diserahkan ke kami, tersangkanya belum. Jaksa yang menangani ada tiga orang, yakni Putu Iskadi Kekeran dan kawan-kawan,” ujar Agung Puger, kemarin (23/10).

 

Kata Puger, dengan pengiriman berkas ke Kejari, maka pihak kejaksaan selanjutnya akan meneliti berkas selama 14 hari sejak berkas diserahkan.

“Baru setelah itu kami (jaksa) akan melihat apakah pasal sudah memenuhi unsur formil maupun materiil.

 

Apakah pasal yang disangkakan sudah tepat, apakah ada petunjuk tambahan atau tidak,” jelasnya.

 

Kemudian usai diteliti, maka sebelum 14 hari, Kejari akan menentukan sikap apakah berkas sudah lengkap atau tidak.

“Baru kemudian tahap II, itu berkas dan tersangka dibawa ke sini,” tukasnya.

 

Sementara itu, dalam sampul berkas perkara yang dikirim Polres Gianyar ke Kejari, dijelaskan jika selaku Ketua LPD Pacung, Nyoman Jaya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

Jaya diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan. Tindakan Jaya disebut telah menguntungkan diri sendiri.

 

Sesuai berkas, Jaya disebut merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Pacung sejumlah Rp 142.928.523.

 

Perhitungan kerugian negara itu telah dihitung oleh akuntan independen Ketut Gunarsa pada 12 September 2018 lalu.

Dalam laporan akuntan independen Ketut Gunarsa itu, Jaya disebut mengambil alih posisi kasir.

 

Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500.

Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Nyoman Jaya.

 

Atas perbuatannya, ketua LPD kelahiran 31 Desember 1968 itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999.

 

Selama diperiksa, tidak dilakukan penahanan terhadap Jaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/