28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:14 AM WIB

Bawaslu Jembrana Terima SMS Gelap, Isinya Mengejutkan..

NEGARA – Kendati proses penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah dilakukan September lalu, namun masalah calon legislatif dalam DCT masih muncul.

Munculnya persoalan caleg, ini salah satunya terkait profesi calon.

Ada dugaan banyak caleg dari profesi tenaga pendidik atau guru yang tidak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Muliawan.

Dikonfirmasi terkait masalah itu, Pande membenarkan dengan adanya caleg dari profesi guru yang belum melaporkan ke Bawaslu.

 

Menurutnya, informasi banyaknya caleg yang tidak melapor itu, ia terima dari sejumlah aduan via SMS gelap yang menyebutkan ada sekitar 30 orang caleg dari salah satu partai politik yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di sejumlah sekolah di Jembrana.

Padahal, lanjutnya, jika mengacu kententuan, para caleg yang berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru wajib mengundurkan diri.

”Sesuai ketentuan jika mereka menerimagaji dari APBD atau APBN maka wajib mundur,” tegas Pande, Selasa (23/10).

Menurut Pande, dalam informasi yang diterimanya tidak menyebut identitas caleg yang diduga sebagai guru.

Hanya ada jumlah, tanpa nama dan alamat jelas, termasuk tempat mengajar. Akan tetapi, pihaknya tetap menelusuri untuk memastikan informasi tersebut.

Karena itu, pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai informasi yang tercantum dalam SMS gelap tersebut.

“Masih kami pelajari informasi mengenai caleg guru ini,” tukasnya

NEGARA – Kendati proses penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah dilakukan September lalu, namun masalah calon legislatif dalam DCT masih muncul.

Munculnya persoalan caleg, ini salah satunya terkait profesi calon.

Ada dugaan banyak caleg dari profesi tenaga pendidik atau guru yang tidak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Muliawan.

Dikonfirmasi terkait masalah itu, Pande membenarkan dengan adanya caleg dari profesi guru yang belum melaporkan ke Bawaslu.

 

Menurutnya, informasi banyaknya caleg yang tidak melapor itu, ia terima dari sejumlah aduan via SMS gelap yang menyebutkan ada sekitar 30 orang caleg dari salah satu partai politik yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di sejumlah sekolah di Jembrana.

Padahal, lanjutnya, jika mengacu kententuan, para caleg yang berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru wajib mengundurkan diri.

”Sesuai ketentuan jika mereka menerimagaji dari APBD atau APBN maka wajib mundur,” tegas Pande, Selasa (23/10).

Menurut Pande, dalam informasi yang diterimanya tidak menyebut identitas caleg yang diduga sebagai guru.

Hanya ada jumlah, tanpa nama dan alamat jelas, termasuk tempat mengajar. Akan tetapi, pihaknya tetap menelusuri untuk memastikan informasi tersebut.

Karena itu, pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai informasi yang tercantum dalam SMS gelap tersebut.

“Masih kami pelajari informasi mengenai caleg guru ini,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/