27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:40 AM WIB

Seret Sebagai Pelaku KDRT, Septyan Adukan Suami ke Polisi, Motifnya…

GIANYAR – Tersangka Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, yang membunuh tiga anak kandungnya, masih meringkuk di sel tahanan Polres Gianyar.

Dari dalam sel, Septyan melalui tim kuasa hukumnya mengadukan suaminya sendiri, Putu Muh Diana, Rabu kemarin (11/4).

Suaminya dituding telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga membuat guru SD itu membunuh tiga anaknya termasuk berniat bunuh diri.

Kuasa hukum Septiyani dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABI) Bali, I Made Somya Putra, bersama sejumlah tim kemarin pukul 13.00 menemui Kapolres Gianyar.

Tim kuasa hukum kemudian memberikan surat aduan yang ditembuskan ke 16 pihak, di antaranya Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Kami mengadukan suami Septyan, yaitu Putu Moh Diana. Karena suaminya telah memberi klien kami luka batin, psikis, kata dan tindakan kasar sejak awal perkawinan,” ujar Somya Putra.

Melalui pengaduan secara tertulis itu, Somya mendesak polisi menindaklanjuti kemudian mengembangkan pengaduan itu menjadi laporan.

“Kami minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan yang menyebabkan Septyan ini berbuat nekat. Kami meminta segera menjadikan Muh Diana sebagai tersangka dan diadili sebagai pelaku KDRT,” tegas Somya. 

GIANYAR – Tersangka Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, yang membunuh tiga anak kandungnya, masih meringkuk di sel tahanan Polres Gianyar.

Dari dalam sel, Septyan melalui tim kuasa hukumnya mengadukan suaminya sendiri, Putu Muh Diana, Rabu kemarin (11/4).

Suaminya dituding telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga membuat guru SD itu membunuh tiga anaknya termasuk berniat bunuh diri.

Kuasa hukum Septiyani dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABI) Bali, I Made Somya Putra, bersama sejumlah tim kemarin pukul 13.00 menemui Kapolres Gianyar.

Tim kuasa hukum kemudian memberikan surat aduan yang ditembuskan ke 16 pihak, di antaranya Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Kami mengadukan suami Septyan, yaitu Putu Moh Diana. Karena suaminya telah memberi klien kami luka batin, psikis, kata dan tindakan kasar sejak awal perkawinan,” ujar Somya Putra.

Melalui pengaduan secara tertulis itu, Somya mendesak polisi menindaklanjuti kemudian mengembangkan pengaduan itu menjadi laporan.

“Kami minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan yang menyebabkan Septyan ini berbuat nekat. Kami meminta segera menjadikan Muh Diana sebagai tersangka dan diadili sebagai pelaku KDRT,” tegas Somya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/