31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:24 PM WIB

Pengerukan Material Lereng Batur Kian Masif, Ini Kata BKSDA Bali..

KINTAMANI – Pengerukan material pasir dan kerikil secara massif yang dilakukan di lereng Gunung Batur, Kintamani, Bangli, akhirnya menuai respon.

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali yang berkantor di Gianyar angkat bicara mengenai penambangan material yang disebut-sebut masuk kawasan konservasi itu.

 

Kepala Seksi BKSDA Bali di Gianyar, Sulistyo, mengaku sudah mengecek lokasi pengerukan.

 

“Berdasarkan patroli kami, itu memang tidak ada. Sebagian besar memang di daerah Songan sana,” ujarnya, Jumat (23/11).

 

Kata dia, areal yang dikeruk berada di luar wilayah konservasi. “Setahu kami itu di luar hutan, itu tanah milik,” terangnya. 

 

Untuk memastikan kawasan itu, Sulistyo menyarankan mengkroscek ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang berkantor di Kintamani. 

 

Lanjut dia, apabila ada pengerukan berdempetan dengan wilayah konservasi, memang berhak ditegur.

 

“Ada batas-batas aturannya juga,” ujarnya. 

 

Sementara itu, Kepala UPT KPH Dinas Kehutanan Provinsi Bali di Bali Timur, I Made Warta, juga mengaku areal pengerukan itu di luar kawasannya.

 

“Kewenangan kami hanya di kawasan kami saja,” ujarnya.

 

Apabila berada di wilayah Dinas Kehutanan Bali, maka disebut melanggar hukum. 

KINTAMANI – Pengerukan material pasir dan kerikil secara massif yang dilakukan di lereng Gunung Batur, Kintamani, Bangli, akhirnya menuai respon.

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali yang berkantor di Gianyar angkat bicara mengenai penambangan material yang disebut-sebut masuk kawasan konservasi itu.

 

Kepala Seksi BKSDA Bali di Gianyar, Sulistyo, mengaku sudah mengecek lokasi pengerukan.

 

“Berdasarkan patroli kami, itu memang tidak ada. Sebagian besar memang di daerah Songan sana,” ujarnya, Jumat (23/11).

 

Kata dia, areal yang dikeruk berada di luar wilayah konservasi. “Setahu kami itu di luar hutan, itu tanah milik,” terangnya. 

 

Untuk memastikan kawasan itu, Sulistyo menyarankan mengkroscek ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang berkantor di Kintamani. 

 

Lanjut dia, apabila ada pengerukan berdempetan dengan wilayah konservasi, memang berhak ditegur.

 

“Ada batas-batas aturannya juga,” ujarnya. 

 

Sementara itu, Kepala UPT KPH Dinas Kehutanan Provinsi Bali di Bali Timur, I Made Warta, juga mengaku areal pengerukan itu di luar kawasannya.

 

“Kewenangan kami hanya di kawasan kami saja,” ujarnya.

 

Apabila berada di wilayah Dinas Kehutanan Bali, maka disebut melanggar hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/