24 C
Jakarta
13 September 2024, 9:18 AM WIB

Prihatin Oknum PNS Terjerat Hukum, Pemda Akan Maksimalkan Pembinaan

NEGARA–Banyaknya sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus pidana menuai sorotan dan perhatian serius dari Pemerintah daerah (Pemda)

Seperti disampaikan Asisten Pemerintahan Setda Jembrana Nengah Ledang, Senin (23/12). Dikatakan, menyikapi banyaknya oknum aparatur sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah huku, pihaknya berencana untuk kembali memaksimalkan pembinaan bagi ASN.

“Kami sangat prihatin. Meskipun secara umum upaya (pembinaan) sudah kami lakukan melalui apel dan pertemuan, namun kedepannya, kami akan tingkatkan lagi. Kami akan tetap mengingatkan kepada mereka (PNS) untuk menjaga norma, bersikap hati-hati, mana yang boleh dan yang tidak boleh,”tegasnya saat ditemui dikantornya.

Upaya memaksimalkan pembinaan itu, menurut Ledang, karena dampak dari pelanggaran yang dilakukan pada jabatan dan statusnya sebagai pegawai akan berujung pada sanksi dan proses hukum “Kalau ada yang melakukan tindak pidana, tunggu proses hukumnya, kalau terbukti dan sudah inkrah ada proses lanjutan,” terangnya.

Seperti diketahui, dua oknum PNS di Pemkab Jembrana terjerat kasus pidana umum dan sudah mendapat putusan di pengadilan negeri (PN) Negara. Dua oknum ASN itu yakni, Wayan Pujo yang tersandung kasus judi togel dan Ni Putu Ayu Ratna Dewi yang dipidana kasus pencurian. Uang ATM.

NEGARA–Banyaknya sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus pidana menuai sorotan dan perhatian serius dari Pemerintah daerah (Pemda)

Seperti disampaikan Asisten Pemerintahan Setda Jembrana Nengah Ledang, Senin (23/12). Dikatakan, menyikapi banyaknya oknum aparatur sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah huku, pihaknya berencana untuk kembali memaksimalkan pembinaan bagi ASN.

“Kami sangat prihatin. Meskipun secara umum upaya (pembinaan) sudah kami lakukan melalui apel dan pertemuan, namun kedepannya, kami akan tingkatkan lagi. Kami akan tetap mengingatkan kepada mereka (PNS) untuk menjaga norma, bersikap hati-hati, mana yang boleh dan yang tidak boleh,”tegasnya saat ditemui dikantornya.

Upaya memaksimalkan pembinaan itu, menurut Ledang, karena dampak dari pelanggaran yang dilakukan pada jabatan dan statusnya sebagai pegawai akan berujung pada sanksi dan proses hukum “Kalau ada yang melakukan tindak pidana, tunggu proses hukumnya, kalau terbukti dan sudah inkrah ada proses lanjutan,” terangnya.

Seperti diketahui, dua oknum PNS di Pemkab Jembrana terjerat kasus pidana umum dan sudah mendapat putusan di pengadilan negeri (PN) Negara. Dua oknum ASN itu yakni, Wayan Pujo yang tersandung kasus judi togel dan Ni Putu Ayu Ratna Dewi yang dipidana kasus pencurian. Uang ATM.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/