SEMARAPURA – Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pegawai PDAM Tirta Mahottama Klungkung, Tjokorda Rai Mantrawan, 50 asal Lingkungan Bucu,
Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung di kantornya, Sabtu (29/9) berujung penangkapan I Gede Aryastina Seputra, 38, asal Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.
Pasalnya, saat menggunakan narkoba di kantor PDAM Klungkung Sabtu (29/9) dini hari itu, Mantrawan tidak sendirian.
Mantrawan diketahui menggunakan narkoba jenis sabu itu bersama dengan Seputra yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Kantor Sat Res Narkoba Polres Klungkung, Selasa (9/10) kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat
bahwa ada oknum pegawai PDAM Klungkung sebagai penyalahgunaan narkoba dan menggunakan barang terlarang itu di kantor PDAM Klungkung.
Dari informasi tersebut kemudian Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap target yang dicurigai.
“Setelah beberapa hari dilakukan pemantauan, kami kemudian melakukan penggerebekan di ruang perawatan kantor
PDAM Klungkung pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 01.20. Dan kami menemukan Mantrawan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” uangkapnya.
Barang bukti yang didapat dari tangannya Tjokorda Rai Mantrawan berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa narkoba jenis sabu
dengan berat bruto 1,03 gram atau netto 0,01 gram, satu buah bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas, empat plastik klip bening dan lainnya.
“Dari penangkapan tersangka Mantrawan, kemudian dilakukan pengembangan. Dan diketahui Mantrawan memesan narkoba jenis sabu tersebut dari I Gede Aryastina Seputra
dan sempat mengkonsumsinya secara bersama-sama. Mereka memang diketahui kerap menggunakan barang haram itu bersama sejak enam bulan lalu,” bebernya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mantrawan, tersangka I Gede Aryastina Seputra sudah tidak ada ditempat.
Dan, diketahui Seputra sudah mendahului pulang kerumahnya di Denpasar. Tidak membuang waktu, saat itu juga personel Satresnarkoba Polres Klungkung
langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu. “Kami masih melakukan pengembangan dimana pelaku ini mendapatkan sabu-sabu ini
karena SMS pemesanannya tidak ada. Kemudian para tersangka belum membayar sehingga tidak ada bukti transfer. Tetapi kami sudah ada orang yang kami curigai,” ujarnya.
Terhadap perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.