NEGARA-Tujuh terdakwa penipuan dengan modus gendam alias hipnotis, Kamis (24/1) benar-benar bisa bernafas lega.
Usai dituntut enam bulan penjara, ketujuh terdakwa yakni masing-masing empat warga Indonesia yakni Maratus Solikah, 39; Dewi Ilmi Hidayati, 38; Mulyani, 34; Tjai Fen Kiat, 27, dan tiga warga asing asal Tiongkok yakni, Huang Ping Shui,37; Chen Cheng Chong, 38; Chen Ali, 31; akhirnya oleh Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji hanya divonis 3 bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari, yang sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa dengan tuntutan selama 6 bulan penjara itu, karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
”Menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa masing-masing selama 3 bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara di rumah tahanan Negara Kelas II B Negara,”terang Hakim Fakhrudin
Menanggapi vonis ringan hakim, ketujuh terdakwa langsung menerima dan bersalaman dengan para hakim. “Kami menerima yang Mulia,”tukasnya.
Selanjutnya, atas putusan super ringan yang dijatuhkan hakim, ketujuh terdakwa yang ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara sejak dari penyidikan pada tanggal 30 Oktober 2018, rencananya akan segera bebas dan hanya tinggal menjalani masa penahanan selama kurang lebih sepekan atau hingga akhir Januari 2019 mendatang.