32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 16:46 PM WIB

Klir, Janda 70 Tahun Akhirnya Pulang, Saudara Jauh Kembali ke Ambengan

UBUD – Masalah penguasaan rumah janda 70 tahun di atas tanah karang desa akhirnya menemui titik temu.

Si nenek Gusti Ayu Tantriani yang sempat ngungsi ke tetangga akhirnya pulang ke rumahnya di Banjar Pande, Desa Peliatan, kemarin.

Sedangkan, saudara jauh yang tadinya menguasai rumah itu kembali ke rumahnya di Banjar Ambengan.

Laporan ke polisi akhirnya dicabut dan telah menemui kesepakatan damai  di Kantor Desa Peliatan.

Kesepatakan itu dilakukan Kamis pukul 11.00 dihadiri oleh Perbekel, Bendesa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota BPD, Kelihan Adat se-Desa Peliatan.

Termasuk para terlapor yakni I Gusti Ngurah Pastika, I Gusti Ngurah Oka dan I Gusti Ngurah Ariawan juga hadir.

Bendesa Adat Peliatan I Ketut Sandi menyatakan, mediasi dilakukan untuk membuat kenyamanan di desa.

Terlebih Desa Peliatan merupakan salah satu desa yang bersentuhan langsung dengan dunia pariwisata Ubud.

“Baru tadi ada kesepakatan, terlapor I Gusti Ngurah Pastika, I Gusti Ngurah Oka dan I Gusti Ngurah Ariawan akan meninggalkan rumah Ni Gusti Ayu Tantriani. Begitu juga Gusti Tantriani akan kembali ke rumahnya,” ungkap Sandi.

Sandi memaparkan hasil kesepakatannya yang telah ditandatangi dan diberi materai Rp 6.000.

Kesepakatan pertama I Gusti Ngurah Oka dengan tulus memohon maaf kepada Prajuru Desa Adat Peliatan atas kejadian yang melibatkan keluarga mereka.

Kedua, terlapor bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Desa Adat Peliatan, dan menghormati serta melaksanakan keputusan Desa Adat Peliatan.

Ketiga pihak terlapor bersedia meninggalkan rumah Ni Gusti Ayu Tantriani di Banjar Pande tertanggal, 23 Januari 2020.

Keempat, pihak terlapor memohon untuk tidak dihalangi dalam melakukan persembahyangan ke merajan rumah di Banjar Pande, Desa Peliatan (keluarga Ni Gusti Ayu Tantriani).

Kelima, pihak pelapor ( keluarga Ni Gusti Ayu Tantriani ) segera akan mencabut laporan di Kepolisian apabila pihak terlapor sudah meninggalkan rumah pelapor, dan tidak mengganggu keluarga pelapor.

Lanjut Sandi, setelah itu kadua pihak menyatakan setuju dan sepakat dilakukan penandatanganan disaksikan oleh semua yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Hari ini pihak terlapor akan pindah dari rumah pelapor. Sedangkan permintaan terlapor agar tetap bisa melakukan persembahyangan di rumah pelapor,” pungkasnya. 

UBUD – Masalah penguasaan rumah janda 70 tahun di atas tanah karang desa akhirnya menemui titik temu.

Si nenek Gusti Ayu Tantriani yang sempat ngungsi ke tetangga akhirnya pulang ke rumahnya di Banjar Pande, Desa Peliatan, kemarin.

Sedangkan, saudara jauh yang tadinya menguasai rumah itu kembali ke rumahnya di Banjar Ambengan.

Laporan ke polisi akhirnya dicabut dan telah menemui kesepakatan damai  di Kantor Desa Peliatan.

Kesepatakan itu dilakukan Kamis pukul 11.00 dihadiri oleh Perbekel, Bendesa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota BPD, Kelihan Adat se-Desa Peliatan.

Termasuk para terlapor yakni I Gusti Ngurah Pastika, I Gusti Ngurah Oka dan I Gusti Ngurah Ariawan juga hadir.

Bendesa Adat Peliatan I Ketut Sandi menyatakan, mediasi dilakukan untuk membuat kenyamanan di desa.

Terlebih Desa Peliatan merupakan salah satu desa yang bersentuhan langsung dengan dunia pariwisata Ubud.

“Baru tadi ada kesepakatan, terlapor I Gusti Ngurah Pastika, I Gusti Ngurah Oka dan I Gusti Ngurah Ariawan akan meninggalkan rumah Ni Gusti Ayu Tantriani. Begitu juga Gusti Tantriani akan kembali ke rumahnya,” ungkap Sandi.

Sandi memaparkan hasil kesepakatannya yang telah ditandatangi dan diberi materai Rp 6.000.

Kesepakatan pertama I Gusti Ngurah Oka dengan tulus memohon maaf kepada Prajuru Desa Adat Peliatan atas kejadian yang melibatkan keluarga mereka.

Kedua, terlapor bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Desa Adat Peliatan, dan menghormati serta melaksanakan keputusan Desa Adat Peliatan.

Ketiga pihak terlapor bersedia meninggalkan rumah Ni Gusti Ayu Tantriani di Banjar Pande tertanggal, 23 Januari 2020.

Keempat, pihak terlapor memohon untuk tidak dihalangi dalam melakukan persembahyangan ke merajan rumah di Banjar Pande, Desa Peliatan (keluarga Ni Gusti Ayu Tantriani).

Kelima, pihak pelapor ( keluarga Ni Gusti Ayu Tantriani ) segera akan mencabut laporan di Kepolisian apabila pihak terlapor sudah meninggalkan rumah pelapor, dan tidak mengganggu keluarga pelapor.

Lanjut Sandi, setelah itu kadua pihak menyatakan setuju dan sepakat dilakukan penandatanganan disaksikan oleh semua yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Hari ini pihak terlapor akan pindah dari rumah pelapor. Sedangkan permintaan terlapor agar tetap bisa melakukan persembahyangan di rumah pelapor,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/