27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:59 AM WIB

Pemilihan Perbekel Serentak Dimulai, DPMD Genjot Pembentukan BPD

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng tengah menggenjot proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masa jabatan BPD di seluruh Buleleng, akan berakhir serentak tahun ini. Diharapkan BPD telah terbentuk, sebelum tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) berlangsung.

Kini masa jabatan BPD di Kabupaten Buleleng, berbeda-beda. Ada yang berakhir pada bulan Mei, ada pula yang berakhir pada bulan September.

Meski begitu, pengurus BPD pada 129 desa di Buleleng dipastikan berakhir masa jabatannya tahun ini. Kepala DPMD Buleleng Made Subur mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pembentukan BPD di Kecamatan Busungbiu, Sawan, dan Sukasada.

Selain itu Kecamatan Gerokgak juga telah melakukan sosialisasi secara tersendiri. Desa-desa yang masa jabatan BPD-nya berakhir pada Mei nanti, diharapkan sudah membentuk panitia pemilihan.

Sehingga desa bisa mengalokasikan kebutuhan anggaran pada APBDes. “Pelaksanaan pemilihan BPD ini kan ada di desa. Kami mendorong agar pemilihan ini segera dilakukan. Sebab ada yang berakhir di bulan Mei dan September,” kata Subur.

Menurutnya anggota BPD harus dilantik selambat-lambatnya pada bulan September. Sebab tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak sudah dimulai.

“Kami tidak ingin saat Pilkel serentak itu terjadi kekosongan posisi BPD. Setelah Pilpres, pemilihan BPD harus sudah jalan,” tegasnya.

Untuk pembentukan BPD kali ini, pemerintah mengurangi porsi kursi anggota BPD di desa. Kursi BPD yang tadinya berkisar antara 11 kursi hingga 14 kursi di sebuah desa, kini dipangkas menjadi maksimal 9 kursi per desa.

Rinciannya, desa yang memiliki penduduk kurang dari 7.000 jiwa hanya boleh memiliki 5 orang BPD.

Sementara desa dengan penduduk 7.000-9.000 jiwa maksimal memiliki 7 orang anggota BPD. Sedangkan desa dengan penduduk lebih dari 9.000 jiwa maksimal memiliki 9 orang BPD. 

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng tengah menggenjot proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masa jabatan BPD di seluruh Buleleng, akan berakhir serentak tahun ini. Diharapkan BPD telah terbentuk, sebelum tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) berlangsung.

Kini masa jabatan BPD di Kabupaten Buleleng, berbeda-beda. Ada yang berakhir pada bulan Mei, ada pula yang berakhir pada bulan September.

Meski begitu, pengurus BPD pada 129 desa di Buleleng dipastikan berakhir masa jabatannya tahun ini. Kepala DPMD Buleleng Made Subur mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pembentukan BPD di Kecamatan Busungbiu, Sawan, dan Sukasada.

Selain itu Kecamatan Gerokgak juga telah melakukan sosialisasi secara tersendiri. Desa-desa yang masa jabatan BPD-nya berakhir pada Mei nanti, diharapkan sudah membentuk panitia pemilihan.

Sehingga desa bisa mengalokasikan kebutuhan anggaran pada APBDes. “Pelaksanaan pemilihan BPD ini kan ada di desa. Kami mendorong agar pemilihan ini segera dilakukan. Sebab ada yang berakhir di bulan Mei dan September,” kata Subur.

Menurutnya anggota BPD harus dilantik selambat-lambatnya pada bulan September. Sebab tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak sudah dimulai.

“Kami tidak ingin saat Pilkel serentak itu terjadi kekosongan posisi BPD. Setelah Pilpres, pemilihan BPD harus sudah jalan,” tegasnya.

Untuk pembentukan BPD kali ini, pemerintah mengurangi porsi kursi anggota BPD di desa. Kursi BPD yang tadinya berkisar antara 11 kursi hingga 14 kursi di sebuah desa, kini dipangkas menjadi maksimal 9 kursi per desa.

Rinciannya, desa yang memiliki penduduk kurang dari 7.000 jiwa hanya boleh memiliki 5 orang BPD.

Sementara desa dengan penduduk 7.000-9.000 jiwa maksimal memiliki 7 orang anggota BPD. Sedangkan desa dengan penduduk lebih dari 9.000 jiwa maksimal memiliki 9 orang BPD. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/