32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:41 PM WIB

Tak Perlu Keluar Uang Sewa,OTG di Jembrana Isolasi di Hotel Jimbarwana

NEGARA – Meskipun isolasi di hotel dihentikan bagi warga terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya orang tanpa gejala (OTG),

Satgas penanganan Covid-19 Jembrana tetap melalukan isolasi di hotel dengan menggunakan anggaran kabupaten.

Hotel yang digunakan Hotel Jimbarwana, merupakan milik pemerintah kabupaten Jembrana sehingga tidak perlu menyewa hotel.

Pelaksana tugas Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Gusti Ngurah Dharma Putra mengatakan, penggunaan hotel Jimbarwana untuk isolasi untuk warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang OTG saja.

Sedangkan yang menggelami gejala di fasilitas kesehatan, yakni di rumah sakit dan puskesmas. “Kita tidak perlu menyewa hotel,

sudah memakai hotel milik pemerintah. Hanya menganggarkan untuk makan dan minum yang isolasi dari anggaran kabupaten,” ujar Dharma Putra.

Hotel Jimbarwana sebelumnya menjadi salah satu hotel yang digunakan untuk isolasi pasien Covid-19.

Dua hotel merupakan hotel swasta, sehingga tidak digunakan lagi karena berdasar surat dari Satgas Provinsi sudah tidak ada anggaran lagi untuk hotel isolasi.

Sehingga, hotel di Jembrana dijadikan alternatif untuk isolasi mandiri warga terkonfirmasi positif Covid-19. Sejak beberapa hari terakhir, hotel Jimbarwana sempat kosong dari warga isolasi.

Di lain sisi, Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang menandatangani Surat Edaran No.478/SPTC-19/2021 yang mengatur beberapa pembatasan kegiatan dimasyarakat.

Selain pembatasan kegiatan masyarakat dengan pengaturan serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat, surat edaran itu menginstruksikan jajaran perbekel dan lurah bersinergi dengan desa adat.

Di antaranya membentuk kembali satgas gotong royong penanganan  covid-19 berbasis desa adat dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Disamping itu, melaksanakan perarem desa adat tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Secara umum dari evaluasi kita pada PPKM sebelumnya, berhasil menekan jumlah kasus aktif Covid-19. Namun kasus masih terjadi, sehingga perlu diperpanjang dengan penerapan aturan dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 lebih disiplin,” kata Jubir Satgas Covid-19 Jembrana dr. I Gusti Agung Putu Arisantha.

Arisantha berharap melalui PPKM mikro tahap 2 ini dapat memutus rantai penularan sekaligus kasus covid-19 di Jembrana bisa menurun secara signifikan. 

Dengan diaktifkan kembalinya satgas gotong royong berbasis desa adat, masing –masing desa adat diminta mengaktifkan kembali posko gotong royong pencegahan covid-19.

Sebelum satgas gotong royong desa adat itu terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa dan kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan.

Sementara anggarannya , dibebankan pada anggaran APBdes dan anggaran pendapatan dan belanja desa adat. 

NEGARA – Meskipun isolasi di hotel dihentikan bagi warga terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya orang tanpa gejala (OTG),

Satgas penanganan Covid-19 Jembrana tetap melalukan isolasi di hotel dengan menggunakan anggaran kabupaten.

Hotel yang digunakan Hotel Jimbarwana, merupakan milik pemerintah kabupaten Jembrana sehingga tidak perlu menyewa hotel.

Pelaksana tugas Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Gusti Ngurah Dharma Putra mengatakan, penggunaan hotel Jimbarwana untuk isolasi untuk warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang OTG saja.

Sedangkan yang menggelami gejala di fasilitas kesehatan, yakni di rumah sakit dan puskesmas. “Kita tidak perlu menyewa hotel,

sudah memakai hotel milik pemerintah. Hanya menganggarkan untuk makan dan minum yang isolasi dari anggaran kabupaten,” ujar Dharma Putra.

Hotel Jimbarwana sebelumnya menjadi salah satu hotel yang digunakan untuk isolasi pasien Covid-19.

Dua hotel merupakan hotel swasta, sehingga tidak digunakan lagi karena berdasar surat dari Satgas Provinsi sudah tidak ada anggaran lagi untuk hotel isolasi.

Sehingga, hotel di Jembrana dijadikan alternatif untuk isolasi mandiri warga terkonfirmasi positif Covid-19. Sejak beberapa hari terakhir, hotel Jimbarwana sempat kosong dari warga isolasi.

Di lain sisi, Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang menandatangani Surat Edaran No.478/SPTC-19/2021 yang mengatur beberapa pembatasan kegiatan dimasyarakat.

Selain pembatasan kegiatan masyarakat dengan pengaturan serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat, surat edaran itu menginstruksikan jajaran perbekel dan lurah bersinergi dengan desa adat.

Di antaranya membentuk kembali satgas gotong royong penanganan  covid-19 berbasis desa adat dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Disamping itu, melaksanakan perarem desa adat tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Secara umum dari evaluasi kita pada PPKM sebelumnya, berhasil menekan jumlah kasus aktif Covid-19. Namun kasus masih terjadi, sehingga perlu diperpanjang dengan penerapan aturan dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 lebih disiplin,” kata Jubir Satgas Covid-19 Jembrana dr. I Gusti Agung Putu Arisantha.

Arisantha berharap melalui PPKM mikro tahap 2 ini dapat memutus rantai penularan sekaligus kasus covid-19 di Jembrana bisa menurun secara signifikan. 

Dengan diaktifkan kembalinya satgas gotong royong berbasis desa adat, masing –masing desa adat diminta mengaktifkan kembali posko gotong royong pencegahan covid-19.

Sebelum satgas gotong royong desa adat itu terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa dan kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan.

Sementara anggarannya , dibebankan pada anggaran APBdes dan anggaran pendapatan dan belanja desa adat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/