SEMARAPURA – Penambang pasir liar di bekas galian C Klungkung, tepatnya di sebelah selatan Jembatan Kali Unda, Bypass Ida Bagus Mantra masih nekat melakukan aktivitas penambangan pasir.
Meski jumlahnya tidak sebanyak saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung memberikan Surat Peringatan (SP) I pada Kamis (17/5).
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, jika sebelumnya jumlah penambang pasir liar di kawasan itu jumlahnya belasan orang, kini jumlahnya tidak lebih dari lima orang.
Seperti sebelum-sebelumnya, mereka melakukan penambangan pasir menggunakan peralatan seadanya seperti sekop dan ember. Satu unit truk pun tampak parkir di tempat itu.
Terkait kondisi itu, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan, tindakan penertiban terhadap penambang pasir liar itu dilakukan secara bertahap.
Saat ini pihaknya baru melayangkan SP I. Jika ternyata para penambang liar ini masih membandel, pihaknya akan memberikan SP II setelah satu minggu SP I diberikan.
Bila ternyata masih membandel, maka akan diberikan SP III. “Setelah itu baru akan dilakukan penindakan berupa sanksi Tipiring,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku belum menerima laporan dari anggotanya berkaitan dengan masih adanya aktivitas penambangan liar di tempat itu.
“Kalau memang masih melakukan aktivitas penambangan, akan kami berikan peringatan karena saat ini baru diberikan SP I,” terang Suarta.