26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:54 AM WIB

HEBAT! Hampir Setengah Desa di Klungkung Kelola Sampah Sendiri

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung mulai melakukan sosialisasi perarem pengolahan sampah yang tujuannya agar pengolahan sampah di Klungkung dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Klungkung hingga di lingkungan desa adat. Meski belum seluruhnya, yakni 53 desa yang ada di Kabupaten Klungkung, namun sudah 22 desa yang telah memiliki Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana mengungkapkan, penanganan sampah menjadi tanggung jawab semua pihak seperti Pemkab, desa dinas, termasuk desa adat. Itu sebabnya desa adat diminta untuk turut berpartisipasi dengan membuat perarem pengolahan sampah. 

“Itu berdasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah,” katanya.

Hanya saja diakuinya masih banyak desa di Kabupaten Klungkung yang belum memiliki tempat pengolahan sampah baik TOSS maupun TPST. Dari 53 desa yang ada di Kabupaten Klungkung, baru 22 desa yang memiliki TOSS atau TPST.

“Itu karena dulu anggaran desanya lebih banyak digunakan untuk membangun kantor desa dan lainnya,” ujarnya.

Melihat hal itu, menurutnya Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah memerintahkan perbekel untuk fokus pada penanggulangan kemiskinan dan pengolahan sampah di tahun 2021. Bahkan dia menargetkan seluruh desa di Klungkung daratan (Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, dan Dawan) harus memiliki TOSS atau TPST di tahun 2021. “Artinya tahun 2021 semua desa dinas wajib punya TOSS,” tandasnya.

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung mulai melakukan sosialisasi perarem pengolahan sampah yang tujuannya agar pengolahan sampah di Klungkung dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Klungkung hingga di lingkungan desa adat. Meski belum seluruhnya, yakni 53 desa yang ada di Kabupaten Klungkung, namun sudah 22 desa yang telah memiliki Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana mengungkapkan, penanganan sampah menjadi tanggung jawab semua pihak seperti Pemkab, desa dinas, termasuk desa adat. Itu sebabnya desa adat diminta untuk turut berpartisipasi dengan membuat perarem pengolahan sampah. 

“Itu berdasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah,” katanya.

Hanya saja diakuinya masih banyak desa di Kabupaten Klungkung yang belum memiliki tempat pengolahan sampah baik TOSS maupun TPST. Dari 53 desa yang ada di Kabupaten Klungkung, baru 22 desa yang memiliki TOSS atau TPST.

“Itu karena dulu anggaran desanya lebih banyak digunakan untuk membangun kantor desa dan lainnya,” ujarnya.

Melihat hal itu, menurutnya Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah memerintahkan perbekel untuk fokus pada penanggulangan kemiskinan dan pengolahan sampah di tahun 2021. Bahkan dia menargetkan seluruh desa di Klungkung daratan (Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, dan Dawan) harus memiliki TOSS atau TPST di tahun 2021. “Artinya tahun 2021 semua desa dinas wajib punya TOSS,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/