27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:55 AM WIB

Ngaku Disekap Bos Hotel, Warga Singapura Lapor ke Polsek Kuta Selatan

DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Perumal Rukesh Varan melaporkan seorang WNA asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Rukesh melapor karena mengaku disekap oleh pemilik Hotel Dreamsea Bali. 

Menurut Kuasa hukum Rukesh, Reydi Nobel dan Joannes Saputro, kasus dugaan penyekapan ini bermula, Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Jalan Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Diceritakannya bahwa terlapor membawa dua orang lain mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp350 juta. Menurut Anntonio, uang tersebut terkait bisnis property. Namun ditolak pelapor karena dia merasa tidak ada urusan bisnis dengan terlapor. 

Terlapor kemudian marah. Dia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Pelapor ditempatkan di sebuah kamar hotel. 

“Klien saya (Rukesh) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari,” ujar Reydi Nobel, Minggu (23/8). Selama kejadian itu, pelapor diberi makan dua kali sehari. 

Selasa (18/8) Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Rukesh dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Di sana, Rukesh kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Klien saya merasa tidak pernah ada kerja sama sehingga menolak permintaan terlapor,” ungkap pengacara ini. 

Saat lengah, pelapor pun akhirnya berhasil kabur. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. 

DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Perumal Rukesh Varan melaporkan seorang WNA asal Spanyol, Miguel Antonio Garcia Lopez ke Polsek Kuta Selatan. Rukesh melapor karena mengaku disekap oleh pemilik Hotel Dreamsea Bali. 

Menurut Kuasa hukum Rukesh, Reydi Nobel dan Joannes Saputro, kasus dugaan penyekapan ini bermula, Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban berada di Hotel Dreamsea Bali yang terletak di Jalan Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Diceritakannya bahwa terlapor membawa dua orang lain mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp350 juta. Menurut Anntonio, uang tersebut terkait bisnis property. Namun ditolak pelapor karena dia merasa tidak ada urusan bisnis dengan terlapor. 

Terlapor kemudian marah. Dia memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea Bali yang disewanya. Pelapor ditempatkan di sebuah kamar hotel. 

“Klien saya (Rukesh) disekap di kamar itu dengan pintu terkunci dari luar selama 6 hari,” ujar Reydi Nobel, Minggu (23/8). Selama kejadian itu, pelapor diberi makan dua kali sehari. 

Selasa (18/8) Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Rukesh dikeluarkan dari dalam kamar penyekapan dan dibawa ke sebuah lokasi yang tak jauh dari Polsek Kuta Selatan. Di sana, Rukesh kembali dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

“Klien saya merasa tidak pernah ada kerja sama sehingga menolak permintaan terlapor,” ungkap pengacara ini. 

Saat lengah, pelapor pun akhirnya berhasil kabur. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/