29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

Giliran Delapan Box Daging Ilegal Diamankan di Gilimanuk

RadarBali.com – Meski sudah sering dilakukan penangkapan, upaya penyelundupan barang-barang tanpa dokumen masuk Bali masih sering terjadi.

Teranyar, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan daging sapi dan daging giling yang dikemas dengan 8 box styrofoam asal Sidoarjo, Jawa Timur tujuan Denpasar yang tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi jajaran Polsek Kawasan laut Gilimanuk mengatakan, daging yang sudah dibekukan tersebut diamankan sekitar pukul 06.30 wita di pintu masuk Bali dari jasa ekspedisi  kendaraan truck box nomor polisi W 8420 NS.

“Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen barang bawaannya,” jelasnya. Daging tanpa dokumen tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.

Keseluruhan berjumlah 8 box styrofoam warna putih, rinciannya 3 box styrofoam berisi daging sapi dan 5 box styrofoam daging giling.

Daging tersebut diamankan karena melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

”Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina asal,” terangnya.

Kendaraan dan barang bukti berikut sopirnya Ani Achmad, 28, dari Sidoarjo Jawa Timur, saat  ini diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

”Nantinya kami limpahkan ke kantor karantina hewan wilayah Gilimanuk guna diambil tindakan sesuai aturan karantina,” pungkansya.

RadarBali.com – Meski sudah sering dilakukan penangkapan, upaya penyelundupan barang-barang tanpa dokumen masuk Bali masih sering terjadi.

Teranyar, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan daging sapi dan daging giling yang dikemas dengan 8 box styrofoam asal Sidoarjo, Jawa Timur tujuan Denpasar yang tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi jajaran Polsek Kawasan laut Gilimanuk mengatakan, daging yang sudah dibekukan tersebut diamankan sekitar pukul 06.30 wita di pintu masuk Bali dari jasa ekspedisi  kendaraan truck box nomor polisi W 8420 NS.

“Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen barang bawaannya,” jelasnya. Daging tanpa dokumen tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.

Keseluruhan berjumlah 8 box styrofoam warna putih, rinciannya 3 box styrofoam berisi daging sapi dan 5 box styrofoam daging giling.

Daging tersebut diamankan karena melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

”Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina asal,” terangnya.

Kendaraan dan barang bukti berikut sopirnya Ani Achmad, 28, dari Sidoarjo Jawa Timur, saat  ini diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

”Nantinya kami limpahkan ke kantor karantina hewan wilayah Gilimanuk guna diambil tindakan sesuai aturan karantina,” pungkansya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/