DENPASAR – Gubenur Bali, Wayan Koster, Senin (24/12) secara resmi mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam Pergub Bali yang terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal, ini, ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan plastik yang dilarang.
Ketiga bahan yang dilarang itu, yakni meliputi, kantong plastik, polystyrene (styrofoam) dan sedotan plastik.
Sesuai Pergub, setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitltusi) plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakankan plastik sekali pakai.
Tak hanya produsen, distributor, atau pemasok, pelarangan ini juga berlaku untuk instansi pemerintahan, BUMD, swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pekraman, masyarakat dan perseorangan.
Semua dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
“Kalau sanksi hukuman itu tidak ada. Tapi disinsentif yang ada. Masalah perizinan, kemudian kami akan publikasikan bahwa perusahan ini tidak mengikuti aturan dan sebagainya,” jelas Gubernur Koster
“Kalau dia tidak tertib, izinnya tidak diperpanjang,” lanjutnya.
Lalu bagaimana cara mencegah produk import plastik yang masuk ke Bali? “Kalau di sini kan distributornya. Distributor dan produsen dilarang juga. Nanti ada tim khusus yang mengawasi. Tim ini juga akan melakukan sosialisasi, advokasi dan pendampingan kepada semua pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung,” jawabnya.
Tim yang dilibatkan, antara lain, SKPD pemerintahan Provinsi Bali yang terkait, kemudian masyarakat dan komunitas yang ada. Seperti LSM, perguruan tinggi, MUDP, Parisadha, mahasiswa dan lainnya.