TABANAN – Titik-titik pusat keramaian seperti obyek wisata dan lokasi kumpul anak muda menjadi sasaran disiplin penegakan protokol kesehatan menjelang liburan Natal dan malam pergantian tahun baru.
Ini dilakukan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Tabanan yang masuk dalam zona merah penularan Covid-19.
Selain itu pihak bersama aparat gabungan dari polisi dan TNI akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengunjung atau wisatawan yang datang ke lokasi-lokasi obyek wisatawan.
“Intinya apa yang disampaikan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah akan kami jalankan,” kata Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, ditemui Rabu (23/12).
Sarba menyebut dalam melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun ini. Pihaknya juga telah membentuk. Masing-masing tim beranggota 10 orang yang bekerja pada obyek-obyek wisata di Tabanan.
Tim tersebut khusus melakukan pengawasan protokol kesehatan pada-pada pengunjung/wisatawan. Untuk melarang mereka berkerumun, menjaga jarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jangan sampai ada klaster baru nanti di Tabanan pada obyek wisata yang penularan berasal dari wisatawan.
“Kami akan mulai penegakan disiplin protokol kesehatan 26 Desember sampai 1 Januari mendatang,” ujarnya.
Penegakan protokol kesehatan oleh tim akan dilakukan pada obyek wisata. Seperti puncak Bedugul, obyek wisata Jatiluwih, Pantai Yeh Gangga dan Pantai Tanah Lot termasuk nantinya pada kota-kota Tabanan lokasi keramaian.
“Kami tegas akan melakukan penindakan prokes. Kalau ada pengunjung tanpa masker kami temukan melanggar. Kita suruh aja balik aja, ataupun nanti ada pengujung di dalam obyek wisata tanpa masker kami langsung berikan sanksi denda masker Rp 100 ribu. Sesuai dengan Pergub dan Perbup yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegas mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan.
Sarba menambahkan, untuk Taman Kota Bung Karno di Tabanan yang biasanya lokasi kumpul saat malam pergantian tahun baru. Pihaknya tidak akan melakukan lakukan penutupan.
Namun guna mencegah keramaian nantinya. Sesuai dengan SE Gubenur Bali di lokasi taman kota tidak diperbolehkan party, membunyikan kembangkan apai atau pun petasan. Agar tidak memicu perkumpulan warga.
“Kami minta warga untuk sementara merayakan tahun baru di rumah masing-masing. Guna membantu pemerintah menurunkan angka Covid-19,” ungkapnya.
Diakui Sarba hingga akhir tahun 2020 total hasil penindakan protokol kesehatan sebanyak 100 orang yang diberikan sanksi dengan. Dengan jumlah uang denda sebesar Rp 10 juta. Sedangkan sanksi berupa peringatan dan teguran kepada warga sebanyak 92 orang.
“Untuk uang hasil denda masker kami langsung disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.